Judul : Mengungkap Penyimpangan Harga Tanah Proyek MRT Lebak Bulus - Bundaran HI
link : Mengungkap Penyimpangan Harga Tanah Proyek MRT Lebak Bulus - Bundaran HI
Mengungkap Penyimpangan Harga Tanah Proyek MRT Lebak Bulus - Bundaran HI
Advokat & Pengacara Hukum Hartono Tanuwidjaja SH, Msi |
"Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Prinsip Harga Pasar seperti diuraikan pada butir 4 huruf d tersebut di atas, dan telah pula melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (1)." kata Hartono Tanuwidjaja kepada infobreakingnews.com, Selasa (27/9) di Jakarta.
Lebih dari itu Hartono mengungkapkan secara tegas, Tidak saja Gubernur DKI dan pihak Pekerjaan Umum Prof.DKI, tapi justru yang paling fatal adalah bukti kuat bahwa Kepala Kantor Jasa Penilai Publik telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, mengingat dokumen tersebut telah pula digunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyengsarakan dan/atau merugikan para PENGGUGAT yaitu menetapkan harga yang sangat minim dan jauh lebih murah secara sepihak tanpa persetujuan dari para PENGGUGAI tanpa ada tandatangan Berita Acara Kesepakatan (Musyawarah) dari para PENGGUGAT, dimana nilai Ganti Kerugian aquo untuk para PENGGUGAT konon telah pula di konsinyasikan oleh pihak TERGUGAT I, dan TERGUGAT II , sebagaimana putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Oleh karena itu kemudian pengacara hukum Hartono Tanuwidaja melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri jakarta Pusat dengan nomor perkara 493 yang pada intinya meminta ganti rugi sebesar Rp 150 juta permeter atas tanah kedua kliennya
1. DHEERAT MOHAN ASWANI memiliki tanah dan bangunan dengan alas hak berupa sertipikat-sertipikat sebagai berikut : - Seftipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 489/Kel. Gandaria S€latan, Kec. Cilandak,Jakarta Selatan, seluas 98 M2 x @Rp. 150.000,000,- - Rp. 14.700.000,000,- (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah); - Seftipikat Hak Milik (SHM) No. 660/Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan seluas 125 M2 x @Rp. 150,000.000,- = Rp. 18.750.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus lima puluhrl'1, jutarup
2. Ny. RASHMEE MAHESH ISIMALANI mempunyai tanah dan bangunan sesuai dengan alas hak berupa Seftipikat Hak Milik (SHM diatas) No. 168lKel. Gandaria Selatan, Kec. Cilanda( Jakarta Selatan, seluas 492 M2 x @Rp. 150.0OO.00O,- = RP. 73.800.O0O,O0O,- (tujuh puluh tiga milyar delapan ratus ratus juta rupiah).
Berbagai media belakangan ini cukup menyoroti kasus pergantian harga tanah MRT Lebak Bulus - Bundaran HI ini, dimana mustinya Gubernur Ahok haruslah bijak dan mau menuruti sesuai hukum Perpres No 71 tersebut, terutama kasus ini segera digelar dipersidangan, padahal disatu sisi Gubernur Ahok juga sedang mempesona dihati warga DKI yang diharapkan masih memilih Ahok memimpin ibukota Jakarta. *** Emil Simatupang.
Demikianlah Artikel Mengungkap Penyimpangan Harga Tanah Proyek MRT Lebak Bulus - Bundaran HI
Sekianlah artikel Mengungkap Penyimpangan Harga Tanah Proyek MRT Lebak Bulus - Bundaran HI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengungkap Penyimpangan Harga Tanah Proyek MRT Lebak Bulus - Bundaran HI dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/09/mengungkap-penyimpangan-harga-tanah.html