Judul : Sempat Buron, Polisi Bekuk Pelaku Curas
link : Sempat Buron, Polisi Bekuk Pelaku Curas
Sempat Buron, Polisi Bekuk Pelaku Curas
INDRAMAYU – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan Pertamina Desa/Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu berhasil di ringkus Jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Sebelumnya pelaku Dam alias Ato (40) asal Desa Bangkaloa, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu kabur setelah melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya.Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulisyo melalui Waka Polres Komisaris Edwin Affandi menuturkan, pelaku Ato sebelumnya diketahui kabur usai melakukan tindak pidana melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang terhadap korbannya seorang anggota TNI AD bersama tiga orang rekannya beberapa waktu lampau.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku pengandaan uang. Setalah korban datang membawa uang sebesar 202 juta rupiah kemudian diambil paksa oleh para tersangka. Setalh itu korban melaporkan kepada jajaran kami dan kemudian pelakunya berhasil kira tangkap, " katanya.
Dikberitakan sebelumnya, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk pistol mainan, dua buh HP berikut charge, satu celana blue jean, tas warna hitam, jaket parasit dan uang mainan (palsu,red) sebanyak Rp.300.000,-.
"Pengungkapan terhadap tiga tersangka yang masing-masing Sug alias Encek, Jam, Cas alias Abah berawal dari laporan Kosasih (51), seorang TNI AD yang beralamat di Desa Muara Bungo, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Muara Bubo, Profinsi Jambi. "Ungkapnya.
Dalam laporannya jika uangnya sebanyak Rp. Rp. 202.000.000,- telah dicuri oleh komplotan tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula saat korban yang tergiur rayuan korban dapat menggandakan uang.
Selain itu, dua sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan para pelaku juga diamankan petugas, serta uang palsu sebanyak tiga ratus ribu rupiah pecahan lima puluh ribu. sementara dari keterangan para tersangka, aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh tiga orang saja, namun ada beberap pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang melanggar tentang pencurian dengan kekerasan itu diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2, dengan hukuman penjara sembilan tahun dan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Demikianlah Artikel Sempat Buron, Polisi Bekuk Pelaku Curas
Sekianlah artikel Sempat Buron, Polisi Bekuk Pelaku Curas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sempat Buron, Polisi Bekuk Pelaku Curas dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/09/sempat-buron-polisi-bekuk-pelaku-curas.html