Judul : Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa
link : Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa
Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa
Berita Metropolitan – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (29/9/2016).
Tuntutan mereka adalah desakan agar Pemerintahan Joko Widodo mencabut PP 78 tahun 2015, serta meminta agar kenaikan upah minimum Rp. 650.000.
"Kami meminta agar PP 78 tahun 2015 dicabut, dan upah minimum dinaikkan sebesar Rp 650 ribu," kata salah satu massa aksi, Dodi Hijam kepada Berita Metropolitan.
Selain itu, tuntutan yang dibawa buruh dalam aksi tersebut adalah desakan agar Undang-undang pengampunan pajak dihapus. Bahkan berbagai kasus korupsi besar juga menjadi sorotan buruh agar segera diselesaikan.
"Cabut UU tax amnesty dan usut kasus besar korupsi," Dodi.
Aksi demo juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung. (TM-78)
Demikianlah Artikel Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa
Anda sekarang membaca artikel Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/09/tuntut-hapus-pp-78-dan-tax-amnesty.html