Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa
link : Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

Baca juga


    Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa




    Berita Metropolitan – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (29/9/2016).




    Tuntutan mereka adalah desakan agar Pemerintahan Joko Widodo mencabut PP 78 tahun 2015, serta meminta agar kenaikan upah minimum Rp. 650.000.


    "Kami meminta agar PP 78 tahun 2015 dicabut, dan upah minimum dinaikkan sebesar Rp 650 ribu," kata salah satu massa aksi, Dodi Hijam kepada Berita Metropolitan.


    Selain itu, tuntutan yang dibawa buruh dalam aksi tersebut adalah desakan agar Undang-undang pengampunan pajak dihapus. Bahkan berbagai kasus korupsi besar juga menjadi sorotan buruh agar segera diselesaikan.


    "Cabut UU tax amnesty dan usut kasus besar korupsi," Dodi.


    Aksi demo juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung. (TM-78)






    Demikianlah Artikel Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Sekianlah artikel Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tuntut Hapus PP 78 dan Tax Amnesty, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/09/tuntut-hapus-pp-78-dan-tax-amnesty.html

    Related Posts :