Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI

Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI
link : Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI

Baca juga


    Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI




    Dua kementerian masih berbeda pendapat terkait keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dua Kementerian itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan, kelanjutan reklamasi Pulau G hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen analisis dampak lingkungan yang diberikan pihaknya.



    "Mereka harus menghentikan kegiatan sampai dengan terpenuhinya kewajiban-kewajiban, termasuk salah satunya mengubah dokumen lingkungan mereka," ujarnya, Jumat (16/09/2016).



    Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan pulau buatan tersebut.



    Menurut Susi, reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) memunculkan banyak persoalan. Salah satunya keberadaan Pulau G seluas 161 hektar dapat menimbulkan potensi konflik pemanfaatan ruang dengan adanya alur pelayaran nelayan dari/ke Pelabuhan Muara Angke. Kehadiran pulau buatan itu dapat menyebabkan gangguan keselamatan dari dan ke Pelabuhan Sunda Kelapa dan Tanjung Priok.



    "Keberadaan Pulau G dapat menimbulkan gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, dan menyebabkan penurunan pendapatan serta peningkatan biaya operasional nelayan karena jarak tempuh yang semakin menjauh," ujar Susi.





    Reklamasi kepentingan penguasa dan pengusaha



    Sejumlah pihak berkomentar miring terkait proyek reklamasi tersebut. Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rahmat S Labib menegaskan proyek reklamasi sejatinya bukanlah untuk kepentingan rakyat, melainkan mensejahterakan para asing dan aseng.



    "Apa yang terjadi pada penguasa hari ini adalah antara perkataan dan perbuatan berbeda. Ketika akan berjuang ingin mensejahterahkan rakyat tapi kenapa menaikkan harga BBM. Sama halnya dengan reklamasi," ungkap Rahmat.



    Hal itu mengemuka saat Halqah Islam dan Peradaban HTI bertema "Ada Bahaya Cinaisasi Dibalik Reklamasi Teluk Jakarta" di Gedung Joeang 45 Menteng Jakarta Pusat.



    Lebih lanjut, Rahmat menyayangkan tindakan perbuatan penguasa yang berbeda dengan perkataannya. Sementara, kata dia, rakyat dipaksa untuk tunduk pada hukum tapi di dalam kasus ini, Rahmat mempertanyakan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang memerintahkan untuk melanjutkan proyek reklamasi pulau G yang sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh eks Menko Maritim Rizal Ramli sebelumnya.




    "Ini dimana konsistensinya, dimana kata dan perbuatannya berbeda," ujarnya.



    Sementara itu, juru bicara HTI Ismail Yusanto melihat ada tiga persoalan dibalik proyek tersebut. Pertama, kata dia, adalah reklamasi itu sendiri. Sebab, kata dia, pantai merupakan milik umum, dan menurut pandangan Islam petugas juga harus menjaganya demo pemanfaatan milik umum itu ke rakyat/publik.



    "Negara tidak boleh menyerahkan tempat umum itu pada koorporasi," ungkap Ismail.



    Menurut dia, bukan terletak pada izin lengkap atau tidaknya proses proyek reklamasi tersebut. Bagi Ismail, hal itu sudah batal demi hukum. Persoalan berikutnya, sambung dia, di balik persoalan itu ada masalah politik yang sangat serius.



    "Jadi itu bukan pada persoalan bisnis. Jika nanti untuk memenangkan Ahok di Pilkada DKI dengan menghabiskan dana Rp 30 triliun itu adalah persoalan kecil, karena dimata para pengembang itu mereka sudah memperoleh keuntungan bisa mencapai Rp 200 triliun," tuturnya.



    Masih kata Ismail, ada suatu rekayasa demografi untuk menjalankan penguasaan di negeri ini dan secara politik negara ini dikuasai oleh Cina, dan persoalannya bukan masalah ras melainkan kapitalis. Kata dia, watak kapitalis dimana-mana itu adalah serakah.



    "Jika bumi bisa ditelan, ya mungkin ditelan juga," ujarnya.



    Selanjutnya, tambah Ismail, persoalan berikutnya adalah sistem ideologi. Jika betul Presiden Joko Widodo (Jokowi) bekerja untuk rakyat, maka sudah semestinya keputusan Menko Rizal Ramli yang membatalkan reklamasi pulau G itu bisa dikukuhkan.



    "Tapi kenapa malah Menkonya diganti dengan berbagai dalih pembatalan itu dianulir. Ini menunjukkan Presiden kita tidak pro rakyat, dan kedaulatan berada di tangan konglomerat. Kebijakan yang keluar justru pro konglomerat," beber dia.



    Mantan KSAL TNI Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto menilai saat ini bangsa Indonesia tenggelam pada persoalan kecil di balik persoalan besar. Dan Indonesia terlalu cantik, sehingga semua negara menginginkannya.



    "Kondisi sekarang, nilai-nilai pada Pancasila kita dihancurkan. Dan apa yang terjadi sekarang ini, prosesnya sudah panjang," ungkap Slamet.



    Dikatakan Slamet, masalah reklamasi adalah bagian dari strategi para aseng. Mereka berusaha menguasa perekonomian agar bisa merebut kekuasaan.



    "Jika Jakarta bisa dikuasai, ya berarti itu menguasai Indonesia," kata dia.





    Ismail Yusanto





    Reklamasi sudah bermasalah sejak awal



    Reklamasi di bagian utara Jakarta sudah mulai pada 1980-an. PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dengan penimbunan. Daerah baru yang terbentuk digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara.



    Dalam penelusuran, PT Pembangunan Jaya melakukan reklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi pada 1981.



    Hutan bakau Kapuk yang direklamasi sepuluh tahun kemudian untuk pemukiman mewah yang kini disebut Pantai Indah Kapuk. Jakarta mereklamasi buat kepentingan industri yakni Kawasan Berikat Marunda pada 1995.



    Gubernur DKI Jakarta waktu itu Wiyogo Atmodarminto menyatakan, reklamasi ke utara Jakarta dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak memungkinkan lagi.



    Pada 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan yang menjadi dasar reklamasi, Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.



    Dua tahun kemudian, Bappenas mengeluarkan Keputusan Ketua Bappenas No. KEP.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.



    Tahun 2010, terbentuk Persetujuan KLHS Teluk Jakarta oleh Kementerian LH dan disepakati oleh tiga Provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pada 2003, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan proyek reklamasi ini tak layak.



    Pada 2011, para pengembang di calon lahan reklamasi memenangkan gugatan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sejak 2012, proyek ini berjalan lancar.



    Setidaknya ada 17 pulau yang akan dibangun, mulai dari pulau A hingga Q. Tiga kawasan akan membagi pulau ini Kawasan barat untuk pemukiman dan wisata. Kawasan tengah untuk perdagangan jasa dan komersial. Sedang kawasan timur untuk distribusi barang, pelabuhan, dan pergudangan.



    Pembangunan Daerah DKI Jakarta, ada 9 perusahan pengembang properti mendapat bagian pembangunan di lahan reklamasi.



    1. PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda



    2. PT Pelindo II



    3. PT Manggala Krida Yudha



    4. PT Pembangunan Jaya Ancol



    5. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)



    6. PT Jaladri Eka Pasti



    7. PT Taman Harapan Indah



    8. PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro)



    9. PT Jakarta Propertindo.



    Namun, untuk Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) masih menyisakan persoalan hukum, menyusul adanya keputusan Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G .



    Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.



    Terkait dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengakui bahwa proyek reklamasi itu sudah bermasalah sejak awal.



    "Oh iya itu sudah sangat jelas, tidak mungkin ada kisruh dan gugatan-gugatan. Apalagi ada demo penolakan reklamasi," ucap dia.





    Main mata pengembang dan penguasa



    Pengamat Kebijakan Publik Dr. M. Rahmat Kurnia menilai aneh dibalik skandal reklamasi ini. Keanehan itu, sudah mulai terjawab berawal disaat Menko Rizal Ramli kala itu dalam memutuskannya tidaklah gegabah. Sebab, dari hasil penelitian melibatkan 3 Kementerian terkait yakni KLH, Perikanan dan Kelautan serta Perhubungan.



    "Tentu dari kerusakan terhadap lingkungan itu bermacam-macam. Dan ini ada bahaya besar," ujarnya.



    Selanjutnya, sambung Rahmat, setelah dibatalkan oleh Rizal Ramli,reshuffle kabinet pun bergulir dan korbannya adalah yang menghalangi proyek reklamasi.



    "Dari sini, konspirasinya sudah kelihatan ada sesuatunya lho," tegas dia.



    Rahmat mensinyalir, proyek reklamasi yang jalan terus ini ada kepentingan dan tekanan besar. Kepentingan diwakili investor yang mayoritas adalah negara China.



    "Kalau tekanan itu ada kata kunci seperti yang disampaikan Pak Luhut, Nih reputasi pemerintah," beber dia.





    Apa iya pemerintah pro pengusaha?



    Agar tak dibilang fitnah, mari kita bicara faktanya. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja pernah mengakui ada 13 proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera pada 2013-2016. Menurut Ariesman, pengerjaan proyek oleh anak usaha Agung Podomoro itu terkait dengan kewajiban tambahan proyek reklamasi yang diminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 



    "Ada proyek yang sedang dan sudah dikerjakan. Hal itu akan diperhitungkan ke kontribusi tambahan," ujar Ariesman, seperti tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan pada 2 Mei 2016, yang salinannya diperoleh Tempo.



    Laporan itu memuat kontrak 13 pekerjaan Muara Wisesa senilai Rp 392,6 miliar. Total biaya yang dikeluarkan Rp 218,7 miliar. Sedangkan jenis pekerjaan yang digarap, antara lain pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa di Daan Mogot, Jakarta Barat; pengadaan rumah pompa dan Fasilitasnya; serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.



    Petugas di KPK mengatakan kebijakan penerimaan kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi berpotensi menyimpang. Sebab, tidak memiliki landasan hukum. Ketentuan ini baru diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.



    Dugaan berikutnya terkait dengan kelanjutan reklamasi yang berhubungan dengan kekuasaan Ahok adalah, pernyataan Luhut yang mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta sehari setelah Ahok mendatanginya di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pada 8 September 2016.



    "Semua dilanjutkan. Kalau nanti ada perlu penyesuaian-penyesuaian kita lakukan penyesuaian," kata Luhut kepada wartawan di kantornya, pada Jumat, 9 September 2016.






    rimanews.com








    Demikianlah Artikel Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI

    Sekianlah artikel Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ahok, Reklamasi, dan Pilkada DKI dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/ahok-reklamasi-dan-pilkada-dki.html

    Related Posts :