CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon

CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon
link : CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon

Baca juga


    CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon

    CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon
    CIREBON-Terjadinya utang piutang antara PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT. Karya Bersama Takarob dari kontrak perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur pengerjaan Komplek Cirebon Super Block Mall (CSB Mall) pada tahun 2011, Namun PT. Karya Bersama Takarob tidak menyelesaikan kewajibannya oleh karena hal tersebut, Petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Jawa Barat mendatangi kawasan CSB Mall yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo.

    Kedatangan mereka untuk melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik PT. Karya Bersama Takarob selaku pengelola CSB Mall yang terbelit kasus piutang dengan PT. Adhi Karya. Putusan PN. Jakarta Selatan menghukum Karya Bersama Takarob untuk melunasi kewajibannya kepada Adhi Karya.

    Ketua Panitera PN Kota Cirebon, Sutrisno Bardi mengatakan pihaknya mendapat delegasi dari PN. Jaksel terkait penyitaan 57 sertifikat tanah dan bangunan yang berbentuk Hak Guna Usaha (HGU). Setelah pengecekan lapangan yang masuk dalam 57 sertifikat tersebut antara lain area ruko, kawasan parkir dan area utama mall (CSB Mall).

    Dia menuturkan masalah sengketa kontrak kerja sama dan piutang Karya Bersama Takarob dan Adhi Karya telah diputuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) akan tetapi dari pihak Karya Bersama Takarob mengajukan penolakan kemudian mengajukan gugatan ke PN. Jaksel.

    "Penyitaan dan area ruko tak akan disertai penyegelan," kata Sutrisno kepada para wartawan, Rabu (05/10/2016).

    Sementara itu, Uriningsih Anggraeni salah satu Tim Jaksa Pengacara Negara yang datang ke Kota Cirebon memaparkan keputusan penyitaan dikeluarkan PN Jakarta Selatan setelah proses penolakan Karya Bersama Takraob atas hasil keputusan Bani.

    "Total utang yang harus dibayar Karya Bersama Takarob kepada Adhi Karya sekitar Rp24 miliar," paparnya.

    Uriningsih mengungkapkan penyitaan aset milik Karya Bersama Takarob dalam bentuk ruko dan mall di Jalan Cipto Mangunkusumo setelah dilakukan beberapa kali peringatan akan tetapi tidak ada respon dari pihak Karya Bersama Takarob.

    Ketika didatangi Panitera PN Kota Cirebon, pihak pengelola CSB Mall enggan memberikan keterangan ketika belasan wartawan mencoba meminta konfirmasi tentang penyitaan tersebut.

    Sementara itu, dikarenakan letak objek aset yang akan di eksekusi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon maka PN Jaksel memohon bantuan pelaksanaan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon.

    Bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon menindak lanjuti permohonan tersebut dengan mengeluarkan penetapan NO: 1/EKS. ARB.DE1/2016/PN.Cbn jo Nomor: 14/EKS. ARB/2016/PN./Jkt.Sel bahwa objek yang akan dieksekusi antara lain ada 57 Aset.


    Demikianlah Artikel CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon

    Sekianlah artikel CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel CSB Mall Disita Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/csb-mall-disita-pengadilan-negeri-kota.html

    Related Posts :