Judul : Dilaporkan PDIP Soal Mahar Rp 10 T Ahok, Ini Kata Hanibal Wijayanta
link : Dilaporkan PDIP Soal Mahar Rp 10 T Ahok, Ini Kata Hanibal Wijayanta
Dilaporkan PDIP Soal Mahar Rp 10 T Ahok, Ini Kata Hanibal Wijayanta
Wartawan senior Hanibal Wijayanta. (Detikcom) |
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan soal tudingan mahar Rp 10 triliun dari Gubernur DKI Basuki T Purnama terkait Pilkada DKI. Dalam kasus itu, PDIP melalui Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna melaporkan sebuah akun facebook milik wartawan senior TV One bernama Hanibal Wijayanta.
Menurut Trimedia, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan fitnah belaka. Sehingga, timnya memutuskan untuk melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ternyata minta mahar? 10 Trilyun? DP 3 Trilyun harus malam ini juga? Duh Gusti… Itu duit apa kreweng…Woiii… KPK Mana? KPK Mana?" tulis Hanibal di akun Facebook-nya, Selasa (20/9), sekitar jam 18.50 WIB. Akun Facebook Bambang Indra Utoyo pun mempertanyakan kebenaran adanya mahar senilai Rp 10 triliun ke Hanibal.
"Bener apa ini isu, minta mahar? Dan gede amat?," tanya Bambang Indra Utoyo. Hanibal pun menjawab berita mahar Ahok ke PDIP itu sumbernya dari seorang menteri. "Yang cerita ke kami seorang Menteri Mas…," ungkap Hanibal. .
Komentar di status Hanibal tersebut kemudian dijadikan berita oleh salah satu media online pada 24 September lalu dengan judul Wow, Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP Rp 10 triliun?
"Karena ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai, kita rapat DPP pada hari Kamis lalu memutuskan supaya orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Trimedya di Mapolda, Kamis (6/10) kemarin, seperti dilaporkan Detikcom.
Menurutnya, hal ini harus segera ditindak lanjuti aparat polisi, apalagi di tengah Pilkada DKI ini suhu politik semakin memanas. "Supaya orang yang menyebarkan fitnah itu cepat diproses ke hukum apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI sudah semakin panas," ungkapnya.
Atas hal itu, Trimedia yang diwakili oleh Sirra melaporkan pemilik akun Facebook dalam laporan resmi bernomor LP/4841/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu apa kata Hanibal Wijayanta?
"Saya baru dapat info dari media online. Katanya, status (Facebook) saya dipersoalkan. Padahal, dalam status saya itu, saya tidak menunjuk orang maupun partai tertentu. Saya justru menjadi korban karena media online telah mengutip dan membuat kesimpulan secara sepihak," ujar Hanibal saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2016. = Hanibal mengatakan media online tersebut telah mengutip tulisan dalam akun Facebook-nya tapi tidak pernah meminta izin. Hanibal berencana bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Saya ingin menjelaskan duduk masalahnya karena status saya itu tidak menunjuk oknum maupun partai tertentu," tuturnya.
Demikianlah Artikel Dilaporkan PDIP Soal Mahar Rp 10 T Ahok, Ini Kata Hanibal Wijayanta
Anda sekarang membaca artikel Dilaporkan PDIP Soal Mahar Rp 10 T Ahok, Ini Kata Hanibal Wijayanta dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/dilaporkan-pdip-soal-mahar-rp-10-t-ahok.html