Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta

Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta
link : Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta

Baca juga


    Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta


    [portalpiyungan.com] Penistaan al-Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak hanya menjadi sorotan para ulama di tanah air, tapi sudah menjadi perhatian para ulama dunia.

    Ikatan Ulama Muslim Internasioanal (Rabithah Ulamaul Muslimin) yang diketuai Syeikh Al Amin Al Hajj telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Penistaan Al-Quran yang dilakukan Gubernur Jakarta.

    رابطة علماء المسلمين تدين وتستنكر التصريحات الخطيرة حول القرآن والشريعة من رئيس مدينة #جاكرتا وتطالب بمحاكمته 

    "Ikatan Ulama Muslim mengutuk dan mengingkari Penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut untuk diadili."

    Demikian pernyataan resmi Ikatan Ulama Muslim yang dikeluarkan pada hari Jumat, 13 Muharram 1438 H/ 14 Oktober 2016 di Kuwait.

    Pernyataan ini sekaligus menguatkan "Fatwa" Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Selasa (11/10) yang secara resmi menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.


    Umat Islam Indonesia secara serentak pada hari Jumat (14/10) melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah di tanah air yang menuntut agar Penistaan Al-Quran dijatuhi hukuman seperti diatur konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan hukuman penjara 5 tahun sesuai KUHP Pasal 156a.




    Demikianlah Artikel Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta

    Sekianlah artikel Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/ikatan-ulama-muslim-internasional.html

    Related Posts :