Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa
link : Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

Baca juga


    Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

    Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa
    JALANI PEMERIKSAAN: Diky Prasetya, wartawan Radio POP FM kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus intmidasi dan penahanan ponsel milik wartawan oleh oknum karyawan PLTU PJB Sluke. (Foto :suaramerdeka) 
    REMBANG -- Dua orang wartawan yang menjadi saksi dan korban kasus intimidasi yang dilakukan oleh oknum karyawan PLTU Pembangkit Jawa Bali (PJB) Sluke kembali menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa dalam dua waktu yang berbeda.

    Djamal AG, wartawan senior Suara Merdeka kembali diperiksa oleh penyidik di Unit IV Satreskrim Polres Rembang, Selasa (11/10) pekan lalu. Sedangan Diky Prasetyo diperiksa oleh penyidik Sabtu (15/10) kemarin.

    Djamal yang juga merupakan Ketua PWI Rembang mengaku menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. Selama pemerisaaan kali kedua itu, Djamal diminta untuk menjelaskan kronologi penyitaan ponsel milik seorang wartawan dan penghapusan file di dalamnya.

    Salah satu pertanyaan yang dilontaran penyidik adalah apakah Djamal mengenal atau mengetahui penyita dari ponsel milik wartawan atau tidak. Ia menjawab seluruh pertanyaan penyidik berdasarkan apa yang ia lihat dan alami saat kasus itu terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2016 lalu. "Pemeriksaan ini sepertinya untuk tambahan materi terkait kronologi kejadian untuk keperluan penyelidikan," ujar Djamal.

    1,5 Jam

    Sementara itu, Diky yang merupakan wartawan dari Radio POP FM mengaku juga diperiksa selama 1,5 jam. Selama di dalam ruang penyidikan, ia diminta menjawab sepuluh pertanyaan penyidik.

    Sementara itu, dari enam saksi korban wartawan yang sempat menjalani pemeriksaan, dua di antaranya memutuskan mencabut keterangan yang sempat tercantum dalam Acara Berita Pemeriksaan (BAP). Dua wartawan yang mencabut isi BAP itu masing-masing adalah Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso.

    Untuk diketahui, sejumlah wartawan dari berbagai media mendapatan perlakuan intimidatif dari oknum karyawan PLTU PJB Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. Kejadian itu terjadi saat wartawan meliput korban kecelakaan kerja perusahaan itu di RSUD dr R Soetrasno Rembang.

    Selain mendapatkan ancaman, ponsel milik seorang wartawan juga sempat ditahan serta file foto di dalamnya dihapus. Meskipun kasus pelaporan itu sudah hampir dua bulan, namun hingga kini polisi belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. (SM Network)



    Demikianlah Artikel Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa

    Sekianlah artikel Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kasus PLTU Rembang, Dua Saksi Wartawan Kembali Diperiksa dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/kasus-pltu-rembang-dua-saksi-wartawan.html

    Related Posts :