Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang

Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang
link : Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang

Baca juga


    Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang

    Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang
    Illustrasi : Istimewa
    REMBANG -- Petugas Satresnarkoba Polres Rembang selama sepekan terakhir berhasil membekuk lima orang pengedar sabu-sabu. Empat di antara pengedar sabu tersebut memiliki jaringan luas hingga lintas-provinsi di Jateng dan Jatim.

    Lima tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Rembang. Satu tersangka berninisial K (34) warga Desa Dengkek Kecamatan/Kabupaten Pati ditangkap di tepi Jalan Pantura Desa Purworejo, Selasa (27/9) pekan lalu.

    Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu-sabu. Selain itu polisi juga mengamankan empat unit ponsel, satu unit sepeda motor, sebilah pedang, serta uang tunai Rp 760 ribu.

    Sedangkan penangkapan kedua dilakukan oleh polisi, Jumat (30/9) di area SPBU Kiringan, Jalan Pantura Desa Gedong Mulyo kecamatan Lasem. Tersangka atas nama Setyo Adam alias Tyo (38), awak truk warga Rt 3 Rw 3 Desa Kandangsemangkon Paciran Lamongan.

    Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu yang dimasukan dalam kantong plastik warna bening. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, serta sebuah truk tronton Nopol L 9151 UJ.

    RM Robyong

    Penangkapan terakhir dilakukan oleh polisi, Sabtu (1/10) lalu sekitar pukul 11.30 di area parkir Rumah Makan Robyong, Jalan Pantura Desa Mangga Sluke. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.

    Tiga orang yang sedang melakukan pesta sabu-sabu berhasil diamankan. Tersangka yang merupakan awak truk tersebut adalah M Ridwan (29) warga Rt 2 Rw 1 Desa Leran Sluke, Teguh Susanto (42) warga Dukoh Desa Binangun Kecamatan Lasem serta Da'im (51) warga Rt 1 Rw 3, Sumberejo Lamongan.

    Sayangnya dua orang yang diyakini juga menjadi kelompok mereka berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Keduanya nekat terjun ke jurang yang berbatasan langsung dengan laut di tepi Jalan Pantura.

    Dari para tersangka ini, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 1,025 gram, tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp 300 ribu serta sebuah truk trailer yang dijadikan mereka sebagai tempat pesta sabu.

    "Semua tersangka yang tertangkap ini adalah pengedar sekaligus pengguna. Empat di antaranya merupakan jaringan lintas-provinsi. Untuk dua yang kabur, masih dalam pengejaran petugas," terang Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito.

    Saat ini semua tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Rembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. (SMNetwork)



    Demikianlah Artikel Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang

    Sekianlah artikel Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Rembang dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/lima-pengedar-sabu-lintas-provinsi.html

    Related Posts :