LINTAS BERITA

LINTAS BERITA - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LINTAS BERITA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LINTAS BERITA
link : LINTAS BERITA

Baca juga


    LINTAS BERITA

    BUKA WARKOP JUAL NARKOBA

    Atas laporan masyarakat itulah kemudian polisi mengadakan razia 
    dan mendapati ribuan pil ekstasi disimpan di warung tersangka tersebut.
    SATRESNARKOBA Polrestabes Surabaya berhasil menyita 25.210 butir pil ekstasi dari warung kopi (warkop) milik Sulisyowati (23) yang ditangkap dari hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warkop milik warga Jalan Pakis Tirtosari Gang 16/64 Surabaya itu, yang ternyata sering digunakan sebagai tempat penjualan narkoba kepada para pelajar.
    Sulistyowati dipastikan akan mendekam dalam waktu yang relatif lama di penjara. Pasalnya, wanita yang buka usaha warkop ini dengan sengaja menjual narkoba jenis pil ekstasi kepada para pelajar yang sering nongrong di warkop miliknya tersebut.
    Menurut Kombespol Iman Sumantri, Kapolrestabes Surabaya, Rabu (25/5) saat menggelar press release di Mako Polrestabes Surabaya bahwa terungkapnya peredaran narkoba ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan banyaknya anak muda yang nongkrong di warkop milik Sulistyowati itu dengan keadaan teler. Atas laporan masyarakat itulah kemudian polisi mengadakan razia dan mendapati ribuan pil ekstasi disimpan di warung tersangka tersebut.
    Masih menurut Iman Sumantri, selain berhasil membongkar peredaran pil double L, polisi juga berhasil mengamankan tersangka David Afrianto (19), warga Jalan Pisangan Baru III/16 Jakarta Timur yang berhasil tertangkap tangan saat sedang mengambil paket kiriman narkoba dari Jakarta sebanyak 5.010 pil ekstasi di halaman parkir toko batik Danar Hadi Jalan Diponegoro, Surabaya. Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polrestabes Surabaya guna pengembangan untuk menangkap bandar besar pemasoknya yang ada di Jakarta.
    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online


    Demikianlah Artikel LINTAS BERITA

    Sekianlah artikel LINTAS BERITA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel LINTAS BERITA dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/lintas-berita.html

    Related Posts :