Judul : Menaker Hanif : Oknum Pungli Buang ke Laut Aja
link : Menaker Hanif : Oknum Pungli Buang ke Laut Aja
Menaker Hanif : Oknum Pungli Buang ke Laut Aja
Hanif Dakhiri |
Jakarta, infobreakingnews - Untuk menegaskan kepada aparat Sapu bersih Pungli yang baru dibentuk Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri berjanji akan menindak tegas jajarannya yang memungut biasa pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Semua pelayanan di sini gratis dan cepat. Yang melakukan pungut biaya saya akan tindak tegas," tegas Hanif.
Hanif menegaskan itu saat meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan yang terletak di lantai I Blok B Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan, Rabu (12/10). "Presiden Joko Widodo sudah perintahkan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh melakukan pemungutan. Yang melakukan pemungutan ke "laut" saja. Jadi Anda yang ke "laut" atau saya ?" tegas Hanif. Yang dimaksud ke "laut" ialah dipecat dari jabatan.
Layanan PTSA ini dapat dimanfaatkan oleh stakeholders ketenagakerjaan, seperti pekerja/buruh, pencari kerja, TKI, tenaga kerja asing (TKA), perusahaan maupun masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker tanpa dipungut biaya.
"PTSA ini memberikan pelayanan bidang ketenagakerjaan yang cepat, mudah, murah, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat sehingga terwujud pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas kepada masyarakat," kata Hanif.
Hanif menjelaskan, dalam pelaksanaan PTSA, masyarakat akan dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. "Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu ke ruang PTSA. Selanjutnya dia akan dilayani oleh petugas PTSA dan akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan," kata Hanif.
Jenis layanannya mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri," jelasnya.
Selain itu, lanjut Hanif, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
Hanif menambahkan, PTSA bermotto CERDAS (Cakap, Efisien dan Efektif, Ramah, Disiplin, Akuntabel dan Sopan) ini lebih cepat dalam melayani anggota masyarakat, karena hanya dalam hitungan detik tiket antrian sudah didapatkan untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.*** Adriansyah Harahap.
Demikianlah Artikel Menaker Hanif : Oknum Pungli Buang ke Laut Aja
Sekianlah artikel Menaker Hanif : Oknum Pungli Buang ke Laut Aja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menaker Hanif : Oknum Pungli Buang ke Laut Aja dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/menaker-hanif-oknum-pungli-buang-ke.html