Judul : Mengungkap Sengketa Hotel Maxone Sabang
link : Mengungkap Sengketa Hotel Maxone Sabang
Mengungkap Sengketa Hotel Maxone Sabang
Jakarta, infobreakingnews - Sengketa hukum dalam kasus Hotel Maxone Sabang Jakarta yang semakin tajam terhadap kesewenang wenangan sang Dirut Budi Santoso yang meminjam uang sebesar Rp 40 Miliar kepada Bank asing QNB, dengan cara melawan hukum telah menjaminkan hotel Maxone tanpa adanya persetujuan dari para pemilik saham lainnya.Satu diantaranya adalah Devi Taurisa (46), perempuan penguhusaha yang dikenal sebagai pemilik terbesar saham PT.Batavia Land, merasa dizholimi oleh Budia Santoso sehinga hotel Maxone yang didalamnya Devi memiliki 30 % saham, mendadak menjadi milik Bank asing QNB, akibat uang pinjaman senilai Rp 40 Miliar itu tak mampu dikembalikan oleh Budi Santoso.
Parahnya lagi kini Hotel Maxone yang memiliki 87 kamar yang terletak dikawasan Emas Menteng, tepatnya di jalan Sabang Jakarta, terpasang iklan akan segera dijual oleh pihak bank QNB dengan harga Rp 115 Miliar.
Akibatnya, Tak tanggung tanggung Devi Taurisa langsung melakukan gugatan hukum melalui tim lawyernya yang terdiri dari Ahmad Riyadi, Sujianto, Bagus Sudarmono, Ridwan Rahmat, Yudi Yuswadi dan Samiadji Makin Rahmat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain itu Devi juga akan menggunakan lawyer lainnya untuk melakukan laporan pelanggaran pidana yang dilakukan Budi Santoso, mantan patner bisnisnya itu ke Bareskrim Polri.*** Emil Simatupang.
Demikianlah Artikel Mengungkap Sengketa Hotel Maxone Sabang
Sekianlah artikel Mengungkap Sengketa Hotel Maxone Sabang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengungkap Sengketa Hotel Maxone Sabang dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/mengungkap-sengketa-hotel-maxone-sabang.html