Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol

Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol
link : Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol

Baca juga


    Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol

    Pedro Olivera Neto Alias Peter Neto
    Jakarta, infobreakingnews - Pedro Oliviera Neto alias Peter Neto,WNA berkewarganegaraan Canada, pemegang Passport No.GA 363215 kini terancam tindak pidana berupa pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan yang dilakukan Pedro diwilayah hukum Polda Bali.

    Pasalnya WNA Canada tersebut telah memberi kuasa hukum kepada Bali Indo Law Office untuk klaim atas pembayaran sisa gajinya sebesar 19,5 X @ USD 5000,00 dari tanggal 9 Maret 2016 s/d tanggal 25 Oktober 2016 berjumlah USD 97,500,00 ditambah lagi dengan 19,5 bulan biaya akomodasi sebesar USD 22,462,00 plus kerugian immaterial sebesar USD 60,000,00, yang kesemuanya berdasar pada Kontrak Kerja antara pihak Management PT. Candi Graha Artha dengan Pedro Miquel Olivera Neto alias Peter Neto tersebut sebagai General Manager di Arjani Resort yang ditandatangani 2 November 2015 untuk masa kontrak selama 2 (dua) tahun, dengan gaji bersih USD 5.000,00 perbulan. Dengan kata lain Pedro melalui kuasa hukumnya ingin menuntut pembayaran sebesar Rp 2.3 miliar dari total keseluruhan versi yang diajukan pihaknya 

    Atas dasar pertimbangan sepihak itu pula, pihak kuasa hukum Pedro Neto melakukan sebanyak dua kali somasi kepada pihak management PT. Candi Graha Artha, bahkan mendatangi lokasi Arjani Resort di Uluwatu Bali untuk mencari dan bertemu dengan Andika Adam selaku executive Assisten Manager.

    Menyikapi hal tersebut maka pihak Manajemen Arjani Resort telah menyampaikan hal Pengaduan Masyarakat ke Polresta Denpasar, untuk melaporkan perbuatan Pidana dari Pedro Neto tersebut pada tanggal 18 Oktober 2016 dan sekaligus telah melayangkan jawaban Somasi I - II kepada Yth, Kuasa Pedro Neto di Bali Indo Law Office, yang pada intinya menyatakan untuk menolak Klaim dari Pedro Neto tersebut sebab yang bersangkutan telah mengajukan Surat Pengunduran diri sebagai GM di Arjani Resort pada tanggal 26 Februari 2016.

    Diketahui pula bahwa Pedro baru bekerja selama 4 bulan dari kontrak kerja selama 2 (dua ) tahun, namun pada bulan ke 4 Pedra bekerja di Arjani resort, telah mengajukan pengunduran diri sebagaimana bukti tertulis yang dimiliki pihak management dan kuasa hukum Andika Adam, advokat Hartono Tanuwidjaja.

    Sehingga Andika Adam melalui Kuasanya : Hartono Tanuwidjaja & Partners menyatakan telah me-reserve hak untuk melaporkan perbuatan Pidana dari Pedro Miguel Oliviera Neto alias Peter Neto tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 335 dan Pasal 368 KUHPidana."Kami bahkan tidak segan-segan untuk melaporkan Pedro Miguel Oliviera Neto alias Peter Neto tersebut ke pihak Imigrasi dan Interpol sebab telah menyalahgunakan Visa dan melakukan tindak Pidana di Wilayah Hukum Indonesia", ujar Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH. mengakhiri penjelasannya. *** Emil FS.


    Demikianlah Artikel Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol

    Sekianlah artikel Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pedro Miquel Olivera Neto Terancam Pidana di Bali dan diciduk Interpol dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/pedro-miquel-olivera-neto-terancam.html

    Related Posts :