Judul : Pembantu Disetrika Majikan
link : Pembantu Disetrika Majikan
Pembantu Disetrika Majikan
Foto : Istimewa |
Ketika mendapati salah satu pakaian hangus terbakar, dia spontan menempelkan setrika panas dan menekan ke perut pembantunya."Saya kesal karena kerjanya seperti itu," katanya saat gelar perkara di Mapolres, Senin (10/10).
Seharusnya, pekerjaan tersebut dilakukan pada pagi hari. Hanya saja, dia menyebut korban melakukan pada malam harinya. Korban sudah ikut dengannya selama tiga tahun terakhir. Hanya saja, sikap yang tidak disukainya itu baru terlihat sekitar enam bulan terakhir.
Hasil Visum
Terkait perbuatan tersebut, tersangka yang membuka usaha laundry di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati diancam dengan UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KKDRT). Menurut Kapolres, AKBP Andy Rifai, pihaknya masih akan melihat hasil visum."Apakah ada luka yang menimbulkan cacat atau tidak," jelasnya.
Bila menimbulkan luka cacat, dia akan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun. Sedangkan bila tidak menimbulkan luka cacat akan digunakan ayat satu dengan ancaman lima tahun."Kami juga masih akan mengembangkan penyidikan terkait hal-hal apa saja yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Sejauh ini, perbuatan yang dilakukan tersangka seorang diri. Hasil penyelidikan petugas, istri tersangka Enjelua (28) saat itu sedang tidak berada di rumah. Petugas juga akan memeriksa kejiwaan tersangka terkait perbuatan yang dilakukannya."Soal kemungkinan lainnya masih akan kami dalami lagi," tandasnya. (SM Network)
Demikianlah Artikel Pembantu Disetrika Majikan
Sekianlah artikel Pembantu Disetrika Majikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembantu Disetrika Majikan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/pembantu-disetrika-majikan.html