Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam"

Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam" - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam"
link : Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam"

Baca juga


    Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam"

    SJO, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melarang penggunaan kemasan styrofoam mulai 1 November 2016. . Pelarangan dalam bentuk surat edaran ini bakal diterapkan secara bertahap dengan penunjukan beberapa kawasan sebagai pionirnya.

    Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, aturan itu diterapkan setelah melakukan serangkaian kajian. Selain, tak ramah lingkungan, kemasan berbahan gabus juga berbahaya bagi kesehatan.

    Emil menjelaskan, aturan larangan penggunaan styrofoam mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

    Terkait larangan itu Walikota meminta jajarannya segera membuat surat edaran terkait larangan penggunaan styrofoam untuk kemasan pangan. Pria yang karib disapa Emil tersebut meminta kepala BPLH Kota Bandung segera melakukan sosialiasi.

    Pemkot Bandung juga sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha atau pedagang yang masih menggunakan styrofoam.

    "Sanksi kita skenariokan tiga kali, terakhir mencabut izin usaha. Walaupun berupa imbauan, kan harus mengikuti norma perilaku bisnis di Kota Bandung, Yang sifatnya industri saya minta dalam waktu dua minggu BPLHD menghadap pada kantor yang memproduksi itu untuk memindahkan dari styrofoam ke karton," tandasnya."kata Emil.

    Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhaeri memastikan, pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung saat ini tengah merampungkan rancangan payung hukum bagi peraturan pelarangan styrofoam ini. Ia menyebut, bentuknya bakal berupa surat edaran.

    Payung hukum yang disebut Bambang adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk penerapan sanksi terkait sampah, Bandung juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Ada tiga jenis sanksi yang diatur, yakni administratif, pidana, dan denda paksa.

    Kepala BPLH Kota Bandung Hikmat Ginanjar menyatakan, BPLH sudah mengantongi kajian dari tim ITB perihal permasalahan sampah di Bandung. Termasuk di dalamnya persoalan terkait penggunaan styrofoam. Hikmat berjanji membuka hasil kajian itu bersamaan dengan rampungnya pembahasan surat edaran tentang pelarangan styrofoam nanti.

    Penggunaan styrofoam telah dilarang di sejumlah kota besar dunia, seperti London dan New York. Di Indonesia, Bandung bakal menjadi kota pertama yang menerapkannya.(tim)


    Demikianlah Artikel Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam"

    Sekianlah artikel Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemkot Bandung Larang Pemakaian Kemasan "Styrofoam" dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/pemkot-bandung-larang-pemakaian-kemasan.html

    Related Posts :