Judul : Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
link : Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
[portalpiyungan.com] JAKARTA - Sampai saat ini kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), masih belum jelas ujungnya.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda menilai, ucapan orang nomor satu di Jakarta itu sudah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 156 a KUHPidana.
"Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya," kata Chaerul, Selasa (25/10/2016).
Pasal 156 a KUHPidana diketahui berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
Menurutnya, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pilkada.
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkasnya, seperti dilansir Okezone.
Kasus penistaan agama juga sudah punya yurisprudensi kasus seorang ibu rumah tangga di Bali yang dibui 14 bulan penjara karena menghina agama Hindu.
Baca: Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan
Demikianlah Artikel Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama
Sekianlah artikel Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengamat Hukum UI: Pernyataan Ahok Sudah Masuk Unsur Pidana Penistaan Agama dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/pengamat-hukum-ui-pernyataan-ahok-sudah.html