Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan

Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan
link : Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan

Baca juga


    Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan



    Buni Yani mengunggah video Ahok Al Maidah 51
    Buni Yani mengunggah video Ahok Al Maidah 51. (Facebook)

    Usai beredarnya potongan video pernyataan Ahok yang mengutip ayat suci Alquran dari surat Al Maidah 51, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) atas dilaporkan sejumlah ormas Islam atas dugaan penistaan agama.


    Kini, relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) memberikan pembelaan. Mereka melaporkan akun facebook 'Buni Yani ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016) karena menyunting video Ahok setengah-setengah.


    Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid mengatakan, suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun FB itu telah menimbulkan polemik di masyarakat yang kemudian menjustifikasi Ahok telah melakukan penistaan agama.


    Dalam potongan video berdurasi 15 detik tersebut jika dibandingkan video asli berdurasi selama 1 jam 48 menit yang diunggah di akun Pemprov DKI, memang terjadi pengeditan sehingga seolah-olah Ahok menyebutkan "dibohongi Surat Al Maidah 51" padahal seharusnya "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51"


    Muanas menilai, akun facebook tersebut merupakan sumber yang kemudian menimbulkn polemik di masyarakat. Akun facebook itu sendiri masih terus aktif dan tetap menolak bersalah dalam kasus video editan ini.


    "Tapi ini lah yang menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak-pihak yang menjadi korban dan melaporkan, menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement pak Ahok dalam pertemuan di Pulau Seribu itu seolah-olah tendesius. Itu yang mau kami sampaikan," paparnya.


    Atas hal itu, Muanas pun melaporkan si pemilik akun tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU no 12 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    "Kami sekarang mencoba menarik ke ranah hukum, karena kami ingin menyelamatkan keresahan dan kebencian. Apa yang diposting tersebut sudah jelas melanggar pidana. Akun facebook itu jelas-jelas melakukan penyesatan terhadap infomasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA," ungkapnya.


    Ia berharap, polisi mencermati kasus tersebut secara utuh dan bijak. "Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya Pilkada DKI," lanjutnya.


    Saat ditanya soal siapa pemilik akun facebook tersebut, Muanas mengatakan, "Dia pernah membuat satu free formulir register salah satu pasangan calon."


    Namun, saat didesak soal siapa pasangan calon yang dimaksud, Muanas enggan membeberkannya. Namun secara jelas kita bisa melihat Buni Yani pernah membagikan formulir dukungan untuk pasangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno. Ia menilai, hal ini merupakan upaya black campaign untuk meruntuhkan pasangan Ahok-Djarot.



    Buni Yani membagikan form pendaftaran relawan Sahabat Anies-Sandiaga
    Buni Yani membagikan form pendaftaran relawan Sahabat Anies-Sandiaga

    Ia berharap lagi, aparat polisi menelusuri siapa pemilik akun facebook tersebut. "Ini yang berusaha kita semua harus bersikap realistis dan penegak hukum harus mengusut siapa pelakunya. Apakah akun ini palsu atau tidak, tapi ini lah yang menjadi persoalan," ungkapnya.


    "Kita hanya mendorong apakah ini ada proses pidana atau tidak supaya ini tidak menjadi persoalan di masyarakat. Kan ada kelompok tertentu yang memanfaatkan ini untuk menyerang kelompok lain dengan (cara) seolah-olah pak Ahok dianggap melecehkan kitab suci dan kami harap polisi menangkap pelakunya karena ini bermula dari akun facebook tersebut," pungkas Muanas.





    Demikianlah Artikel Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan

    Sekianlah artikel Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Video Ahok Al Maidah 51 Dipotong, Akun FB 'Buni Yani' Dipolisikan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/video-ahok-al-maidah-51-dipotong-akun.html

    Related Posts :