120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas

120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas
link : 120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas

Baca juga


    120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas

    Keluarga dan Aktivis KNPB menerima Surat Bebas  atas kedua aktivis  Yanto dan Sem, di Polsek Mimika Baru, 08/11/2016, Malam,  (Foto: Dok. KM)
    Timika, (KM)--- Kedua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, yakni Yanto Awerkion (Ketua I KNPB) dan Sem Ukago (Sekertaris Umum KNPB) menghirup udara bebas, setelah mereka ditahan selama 120 hari di rumah Tahanan Polsek Mimika Baru.

    Mereka ditahan saat membagi selebaran aksi damai, sejak (22 Juli 2016) lalu, ditangkap bersamaan dengan puluhan aktivis Knpb lainnya.

    Setelah mereka ditahan satu malam puluhan aktivis Knpb dipulangkan, hanya Sem Ukago Yanto Awerkion, yang masih tahan. "Kata Abihut Degei Ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, (PRDM), kepada awak media ini,rabu, (09/11/2016).

    Kata dia, selama 120 hari pihak kepolisian menahan  sambil mencari barang bukti dan saksi, namun belum terbukti sehingga kedua aktivis di bebaskan kemarin Selasa (08/11/2016) malam sekitar pukul 11:00 Wit, dari polsek Mimika Biru.

    "Karena tidak ada hukum yang menjamin mereka untuk menahan mereka terkait pasal Makar dan penghasutan. Sehinga demi hukum mereka telah di bebaskan," ucap Abihut.

    Berkasnya Berita Acara Perkara (BAP) kedua aktivis sudah tiga kali limpahkan ke kejaksaan, namun sama sekali tidak ada barang bukti, sehingga kejaksaan Negeri Timika kemalikan ke pengidik.

    Lanjut Abihut, menilai ketua aktivis ditahan hanya untuk mempersulit dan jadikan saksi dalam proses persidangan Ketua KNPB, Steven Itlay, pada hal Steven tidak melakukan tindakan makar.

    Posisi Ketua KNPB saat ini, dalam sidang ke-6 jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan ini tidak wajar, karena selama persidangan kami melihat tidak meyakinkan perkara ini pada keluarga dan Aktivis KNPB dan PRD wilayah Timika. Tentang makar dan pengasutan, "katanya.

    Baca ini:  (Jaksa Menuntut 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Ketua KNPB Steven Itlay)

    Dia juga, minta kepada majelis hakim melihat kasus Steven ini dengan seadil-adilnya secara professional, karena  Steven hanya  penyampaikan bahan doa kepada rakyat papua yang hadir dalam kegiatan tersebut, sejak Kamis (05/04/2016), di depan halaman Gereja SP 13 Timika Papua,"memohonya.


    Pewarta: Andy Ogobay


    Demikianlah Artikel 120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas

    Sekianlah artikel 120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktvis KNPB Yanto dan Sem Bebas dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/120-hari-ditahan-polisi-kedua-aktvis.html

    Related Posts :