Judul : Ditetapkan Sebagai Tersangka, JK ; minta Ahok jalani seluruh proses hukum
link : Ditetapkan Sebagai Tersangka, JK ; minta Ahok jalani seluruh proses hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka, JK ; minta Ahok jalani seluruh proses hukum
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016)."Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar soal penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, sebagai tersangka. Saat dijumpai usai menyampaikan pidato di kegiatan International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11/2016), Kalla sempat terkejut ketika mendengar kabar penetapan itu dari awak media.
"Apa sudah?" tanya Kalla kepada awak media sembari melihat jam tangan di lengan kirinya. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun meminta Ahok menjalani seluruh proses hukum yang sedang dihadapi. Ia menegaskan, proses hukum terhadap Ahok itu belum bersifat final.
"Jadi Ahok mesti menjalani. Itu kan tersangka, belum tentu terhukum kan. Ya, nantilah kita lihat lagi," ujar Kalla.
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) kemarin. Hasil gelar perkara itu menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam gelar perkara tersebut, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkaratersebut harus diselesaikan di pengadilan terbuka.
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikianlah Artikel Ditetapkan Sebagai Tersangka, JK ; minta Ahok jalani seluruh proses hukum
Sekianlah artikel Ditetapkan Sebagai Tersangka, JK ; minta Ahok jalani seluruh proses hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ditetapkan Sebagai Tersangka, JK ; minta Ahok jalani seluruh proses hukum dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/ditetapkan-sebagai-tersangka-jk-minta.html