Judul : ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup
link : ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup
ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup
Jakarta, infobreakingnews - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menolak usulan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga seumur hidup. Perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi sangatlah tidak tepat karena bakal cenderung ke arah koruptif."Sebab ada kekuasan absolut di sana," ujar peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016).
Menurut Caesar, jabatan seumur hidup bagi hakim konstitusi tidak lazim bagi sebuah negara. Hampir tidak pernah ada, seorang hakim konstitusi di suatu negara memiliki masa jabatan seumur hidup.
Pada negara maju, lanjut Caesar, hanya Amerika saja yang memilih masa jabatan semacam itu. Amerika menerapkan masa jabatan seumur hidup untuk hakim agung.
"Bahkan, pilihan itu juga dikritik banyak pakar hukum tata negara dan politik di sana," ujar Caesar.
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari ICW, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KODE, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Studi Konstitusi (Pusako), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sebelumnya, ada usulan masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang. Aturan terkait usulan tersebut sedang jadi perdebatan dan tengah diuji konstitusionalitasnya.
Setidaknya, terdapat dua permohonan judicial review terhadap Undang-undang Mahkamah Konstitusi terkait aturan masa jabatan hakim konstitusi. Permohonan pengujian pertama UU MK itu meminta agar masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang hingga berusia 70 tahun. Uji materi yang diajukan Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi itu teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016.
Permohonan uji materi berikutnya datang dari Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. CSSUI mengajukan permohonan agar masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.
Permohonan uji materi CSSUI teregistrasi dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016. Dalam surat permohonan, terlampir nama-nama perwakilan CSSUI, yakni Tjip Ismail, Dian Puji Simatupang, Mahfud Sidik, Sigit Edi Sutomo, dan Darmin Hartono. *** Ardiansyah Hrp.
Demikianlah Artikel ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup
Sekianlah artikel ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ICW Tolak Jabatan Hakim MK Seumur Hidup dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/icw-tolak-jabatan-hakim-mk-seumur-hidup.html