Judul : Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama
link : Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kaliandanews.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengumumkan penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu.
"Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan. (yb)
Sumber : Merdeka
Demikianlah Artikel Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sekianlah artikel Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kabareskrim Polri Umumkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/kabareskrim-polri-umumkan-ahok.html