Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain

Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain
link : Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain

Baca juga


    Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain

    Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain Berita Korupsi Sumut, Sumut, Sumut News, Berita Daerah, HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp4,034 miliar.

    HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -  Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp4,034 miliar.

    Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mengatakan, kasus tersebut harusnya jangan 'dikunci' dulu karena masih bisa dikembangkan untuk mencari tersangka lain.

    "Sebetulnya kasus ini masih bisa dikembangkan untuk mencari tersangka lain, tapi sepertinya kasus ini "dikunci" tidak boleh melebar ke mana mana," ujarnya.

    Ucok juga menyayangkan ringannya tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Masih belum maksimal. Vonisnya kayaknya lebih berat kepada pencuri daripada korupsi miliaran uang rakyat," ujarnya.
    Seharusnya, lanjut Ucok tuntutan vonis yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Agung bisa lebih dari itu. "Di atas 12 tahun lah," tukasnya.

    Sebelumnya, Gatot menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis 10 November 2016. JPU Viktor menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

    Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,88 miliar, bila tidak sanggup membayar dalam satu bulan maka seluruh harta benda Gatot akan disita.

    Gatot dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Ungang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Jaksa mengatakan bahwa Gatot telah melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut.

    Gatot meminta SKPD untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya. Bahkan, jelas JPU, dalam proses pencairan dana tersebut, tidak dilakukan verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.


    Demikianlah Artikel Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain

    Sekianlah artikel Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kasus Korupsi Bansos Sumut Akan Dikembangkan untuk Cari Tersangka Lain dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/kasus-korupsi-bansos-sumut-akan.html

    Related Posts :