Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017 - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017
link : Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

Baca juga


    Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

    PERAWANGPOS, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghirup udara bebas pada 10 November tepat pukul 10.10 WIB. Saat ini ia sedang menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang, tak jauh dari LP yang dihuninya.

    "Saya buat konsultasi hukum karena bidang saya konsultasi hukum. Jadi saya sebagai tenaga ahli," kata Antasari kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).

    Sebagai narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat, diberikan hak asimilasi oleh LP guna beradaptasi dengan dunia luar. Asimilasi di kantor notaris dinilai Antasari tepat karena ia merupakan mantan jaksa senior, yang sehari-hari bergelut dengan hukum.

    "Seperti terakhir ini masalah notaris, banyak yang bingung solusi perubahan masalah waris, hibah. Kebanyakan orang tua hibahkan anak lima, tapi senang anak nomor kedua yang setelah meninggal dunia, Saudara lain menuntut punya hak waris. Menurut kami, hak waris perdara tidak hilang. Terjadi gugat menggugat," cerita Antasari soal pekerjaannya sebagai konsultan hukum di kantor notaris itu.

    Menjalani masa asimilasi itu membuat Antasari banyak bersentuhan dengan masyarakat. Setiap hari ia berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang ke LP selepas siang.

    "Solusi memberi pemahaman, ada mediasi untuk tidak menghilangkan data, itu seni. Hukum juga seni," ujar Antasari.

    Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena diyakini membunuh Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

    Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

    Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.

    Sumber: detik.com



    Demikianlah Artikel Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

    Sekianlah artikel Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017 dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/mantan-ketua-kpk-antasari-azhar-akan.html

    Related Posts :