Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah

Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah
link : Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah

Baca juga


    Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah

    Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Ombudsman Republik Indonesia menemukan masih adanya pungutan liar dalam pelayanan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP di 12 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Berita Daerah, Berita Daerah Indonesia,

    HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Ombudsman Republik Indonesia menemukan masih adanya pungutan liar dalam pelayanan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP di 12 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
    Anggota ORI, Ahmad Suaedy berujar, masih adanya pungli disebabkan tidak adanya pembaruan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis), atau prosedur operasional standar pada level kabupaten dan kecamatan. Imbasnya, banyak terjadi masalah tanpa SOP tersebut.
    "Ada banyak masalah, karena tidak adanya juklak/juknis, atau SOP yang tidak jelas harusnya selesai berapa hari (selesai). Nah, itu lahan pungli," kata Suaedy di Kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2016.
    Menurutnya, hampir di semua daerah ditemukan kasus pungli. Sementara itu, temuan ORI didapatkan dari penyamaran yang dilakukan petugas saat mengurus e-KTP.  
    Kejadian pungli e-KTP sudah ditemukan di 12 provinsi antara lain Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Jambu, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.
    Bentuk pungli itu meliputi calo pengurusan KTP elektronik dan Kartu Keluarga sebanyak 52,17 persen, calo antrean 19,57 persen dan permintaan biaya pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga sebanyak 15,22 persen.
    Ada juga pungli dalam hal resi prioritas, permintaan imbalan pengurusan nomor induk kependudukan (NIK), permintaan imbalan surat pengantar, penundaan pemberian KTP elektronik, pembayaran biaya perpanjangan KTP elektronik dan kotak sumbangan seikhlasnya.
    "Masing-masing bentuk pungli itu, jika dipersentase sebanyak 2,17 persen," kata dia.
    ORI, karena itu, menyarankan agar Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Tim Satgas Saber Pungli menyelesaikan masalah ini.
    "Maka, kami sampaikan ke Kemendagri untuk ambil solusi pencegahan pungli. Kami pun menyarankan, Dukcapil perlu bekerja sama aktif dengan Tim Sapu Bersih Pungli. Tetapi, kami juga akan terus awasi. Kalau kami temukan, pasti kami langsung laporkan ke pemerintah," katanya. (asp)


    Demikianlah Artikel Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah

    Sekianlah artikel Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ternyata Tindakan Pungli e-KTP Masih Marak di Daerah dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/ternyata-tindakan-pungli-e-ktp-masih.html

    Related Posts :