UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?

UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ? - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?
link : UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?

Baca juga


    UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?

    PERAWANGPOS - Upah Milinum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai belum lama ini. Besarnya Rp2.655.372,5,- per bulan. Penetapan UMK Dumai itu mengacu kepada Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang  pengupahan.

      "Penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupakan. Adapun besaran UMK Dumai segera kita kirim ke Gubernur Riau (Gubri)," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA kepada wartawan, Senin (7/11).

    Dijelaskannya, bahwa dalam penetapan UMK Kota Dumai tahun 2017 mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.

    "Alhamdulillah, semua pihak sepakat atas kenaikan UMK Dumai sebesar Rp2.655 lebih tersebut," papar Amiruddin.

    Menurut Kadisnakertrans Dumai, pembahasan UMK Dumai tahun 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2016 di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur belum lama ini dipimpin langsung Ketua DPK Dumai H. Syamsudin yang didampingi H. Amiruddin selaku Sekretaris DPK Dumai.

    Hadir dalam rapat pemabahasan itu, Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhamamd Fadhly SH, Ketua DPC F-SPTI F-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin SSos, perwakilan SBSI Dumai Aritonang SE, Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini serta anggota DPK Dumai lainnya.

    Sumber: Riauaktual.com



    Demikianlah Artikel UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ?

    Sekianlah artikel UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel UMK 2017 Kota Dumai Rp. 2.655.372,5! Kab. Siak Bagaimana ? dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/11/umk-2017-kota-dumai-rp-26553725-kab.html

    Related Posts :