Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta

Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta
link : Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta

Baca juga


    Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta



    Berita Terpercaya – Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin mengaku dirugikan atas ucapan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok soal surat Al Maidah ayat 51. Atas alasan itu, dia mengajukan gugatan perdata kepada Ahok untuk membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.

    "Seakan-akan, saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal dan benar-benar merasa dirugikan," ujar Novel di Pengadilan negeri Jakarta Utara, Senin 5 Desember 2016.
    Sebab, setelah pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu itu, ia yang sebelumnya sempat ceramah di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, merasa dilecehkan warga sekitar yang menyaksikan ceramahnya.
    "Ketika Ahok menyampaikan, jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, di situ respons warga mereka tertawa. Saya ini merasa dilecehkan, dengan apa yang diucapkan Ahok. Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu, selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51 yang ketika itu ada Lurah, Camat di dekat situ," kata dia.
    Novel menilai, masyarakat Kepulauan Seribu terpengaruh atas ucapan kontroversial Ahok, sehingga dirinya sebagai penceramah telah dirugikan.
    "Saya yakin, pesan ini sampai, Ahok memengaruhi (warga) di pulau itu, untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51, adalah secara tidak langsung menuju kepada saya," kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Novel Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, agar membayar ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 5 Desember 2016.
    Mereka mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Jakut, agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp204 juta yang dilayangkan pihaknya. Sebab, ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51, telah merugikan pria yang akrab disapa Habib Novel, yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.


    Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta

    Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Novel Gugat Ahok Rp204 Juta dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/12/berita-terpercaya-novel-gugat-ahok.html

    Related Posts :