Judul : Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim
link : Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim
Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim
PERAWANGPOS, Pelarangan penggunaan Atribut Natal bagi karyawan Muslim yang bekerja dibeberapa Perusahaan. Akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan ada beberapa alasan mengapa Fatwa ini dikeluarkan.
Salah satu alasannya adalah keluhan dari masyarakat, karena mereka banyak dipaksa kata Ma'ruf Amin pada Senin (19/12).
Lanjutnya lagi ada beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawannya memakai atribut natal. Para karyawan itu enggan menolak karena ada tekanan, maka MUI mengeluarkan Fatwa ini sebagai pegangan.
Ma'ruf Amin berharap kepada pihak perusahaan atau Mal tidak ada memaksa karyawan untuk memakaikan atribut Natal setelah dikeluarkan Fatwa ini.
Bagaimana, Jika ada pihak perusahaan yang tetap melanggar Fatwa tersebut ?
Jika ada Karyawan yang melaporkan ke MUI kita akan tindak lanjuti kata Ma'ruf Amin.
Sumber: Republika.co.id
Demikianlah Artikel Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim
Anda sekarang membaca artikel Fatwa MUI : Pelarangan Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/12/fatwa-mui-pelarangan-menggunakan.html