Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove

Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove
link : Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove

Baca juga


    Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove

     Kaliandanews.com, Kalianda - Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Mursalim (31), Selasa (06/12), terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran.

    Ujang diduga melakukan tindakan
    korupsi sebesar 423 Juta, atas kasus kegiatan rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian Pesawaran oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014.

    Tersangka diperiksa oleh penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) no: Print-02/N.8.11/Fd.1/12/16, selama hampir 4 jam dengan 20 pertanyaan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Sri Indarti mengungkapan, tersangka ini merupakan Direktur CV. Arta Nugraha Jaya yang merupakan pihak rekanan pada kegiatan rehabilitasi penanaman hutan Mangrove.

    "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari," ucap Sri kepada sejumlah awak media.

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Kalianda Fariando Rusmand, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemangilan dari pihak lain.

    "Ada kemungkinan untuk tersangka lain. Untuk jumlah kerugian negara belum diketahui karena masih dalam pengembangan," kata Fariando.

    Tersangka kemudian meninggalkan kantor Kejari Kalianda, menggunakan mobil Avanza berplat merah BE 2056 BZ.

    Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU no Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 Tahun dan denda maksimal 1 Miliyar. (yb)


    Demikianlah Artikel Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove

    Sekianlah artikel Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kejari Kalianda Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/12/kejari-kalianda-periksa-rekanan-kasus.html

    Related Posts :