Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara
link : Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Baca juga


    Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

    BERITA MALUKU. Dewi Puspta Sari, seorang wanita yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

    Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius di Ambon, Senin (5/12/2016) juga menghukum terdakwa membawa denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

    "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan obat-obat terlarang," kata majelis hakim.

    Pasal 112 UU narkotika ini mengatur tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,010 gram dan dipakai dalam sebuah kamar penginapan di Pulau Buru beberapa waktu lalu.

    Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika.

    Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

    Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru, Wenly Lakburlawar yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

    "Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dua pekan lalu, terdakwa juga sempat menangis setelah mendangar ancaman hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa.

    Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.


    Demikianlah Artikel Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/12/pengguna-narkoba-ini-dihukum-lima-tahun.html

    Related Posts :