RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021

RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021 - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021
link : RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021

Baca juga


    RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021



    Hasil gambar untuk lambang garuda 



    BUPATI LOMBOK TENGAH

    PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

     

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

    NOMOR 2 TAHUN 2016


    TENTANG

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

    KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


    BUPATI LOMBOK TENGAH,



    Menimbang

    :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021;





    Mengingat

    :

    1.

    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



    2.

    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);





    3.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);



    4.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);



    5.

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



    6.




    7.

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);



    8.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;



    9.

    Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56);




    10.

    Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor  2  Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99);



    11.

    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 7);



    12.

    Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 8);




    Dengan Persetujuan Bersama


    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH


    dan


    BUPATI LOMBOK TENGAH

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    :

    PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016–2021.



    BAB I

     KETENTUAN UMUM


    Pasal 1


    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

    1.        Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.

    2.        Bupati adalah BupatiLombok Tengah.

    3.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

    4.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

    5.        Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    6.        Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

    7.        Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalTahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.

    8.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

    9.        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005- 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

    10.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsiadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 5 (lima)tahun terhitung sejak tahun 2013 sampaidengan tahun 2018.

    11.     Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2011-2031  yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten  Lombok Tengah  adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten  Lombok Tengah  untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.

    12.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

    13.     Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

    14.     Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

    15.     Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.



    BAB II

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DAERAH


    Pasal 2

    (1)  RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

    (2)  RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

    a.    Pedoman SKPD dalam menyusun Renstra SKPD;

    b.    Pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan

    c.    Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.

    (3)  RPJMD dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah


    Pasal  3

    RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

                    


    BAB III

    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 4

    (1)  RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

    (2)  Perubahan terhadap visi, misi, tujuan dan atau sasaran pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    (3)  Perubahan terhadap nomeklatur program, target kinerja program dan atau SKPD penanggungjawab ditetapkan dengan Peraturan Bupati


    BAB IV

    KETENTUAN PENUTUP

                                                   

    Pasal 5

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah.


    Ditetapkan di Praya

    pada tanggal   15  Agustus 2016



    BUPATI  LOMBOK TENGAH,


    TTD



    H. MOH. SUHAILI FT


    Diundangkan di Praya

    Pada tanggal  16 Agustus 2016


    SEKRETARIS DAERAH

    KABUPATEN LOMBOK TENGAH,


    TTD



    H. LALU SUPARDAN


    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 2


    NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 54 TAHUN 2016

    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN DAERAH

    KABUPATEN LOMBOK TENGAH

    NOMOR 2 TAHUN 2016


    TENTANG

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

     KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021


    I. UMUM.

    Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan  visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031,  perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang.

    RPJMD  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2016-2021  merupakan  penjabaran  dari  visi,  misi,  dan program Kepala Daerah, disusun dengan berpedoman  pada  RPJM-Nasional  dan  memperhatikan RPJPD  dan  RPJPD  Provinsi  Nusa Tenggara Barat,  memuat  visi  dan  misi,  arah  dan  kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja  Perangkat   Daerah,   dan   program   kewilayahan   disertai   dengan   rencana-rencana  kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1 Cukup jelas.

    Pasal 2 Cukup jelas.

    Pasal 3 Cukup jelas.

     Pasal 4 Cukup jelas

    Pasal 5 Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016




    RINGKASAN

    RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH

    TAHUN 2016-2021


    VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN


    Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah  dalam jangka waktu 2016-2021, yaitu:

    "TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH

    YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU"


    ·         kata 'beriman' berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA;

    ·         kata 'sejahtera'berarti masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan, tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai;

    ·         kata 'bermutu'berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional.


    Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :

    1.       Meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan  kehidupan  bermasyarakat  dan beragama melalui revolusi mental  dengan mengedepankan  nilai nilai agama dan  kearifan lokal

    2.       Meningkatkan   kesejahteraan sosial, kecerdasan dan kesehatan  masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender

    3.       Mendorong kemajuan ekonomi daerah  dan kemakmuran  masyarakat melalui perkuatan struktur ekonomi masyarakat  dengan dukungan   stabilitas  kamtibmas

    4.       Menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai

    5.       Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum  dengan dukungan   birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas




    Matriks

    Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan


    VISI :

    TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU


    MISI KESATU:

    MENINGKATKAN KERUKUNAN, KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA MELALUI REVOLUSI MENTAL DENGAN MENGEDEPANKAN NILAI NILAI AGAMA DAN KEARIFAN LOKAL

    TUJUAN

    SASARAN

    STRATEGI

    ARAH KEBIJAKAN

    Meningkatnya intensitas keterlibatan tokoh agama dalam penanaman nilai-nilai agama

    Terwujudnya pola pemberdayaan tokoh agama yang tepat

    Fasilitasi, motivasi,

    Tokoh agama

    Meningkatnya peran lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara



    Terwujudnya lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang berkualitas

    Sosialisasi, revitalisasi

    BAZIS, TPQ, LPTQ

    Terbinanya pengurus rumah ibadah secara berkelanjutan

    Motivasi

    Marbot/pengurus rumah ibadah

    Terwujudnya rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat

    Revitalisasi, sosialisasi

    Masjid, Musholla, Pura, Gereja

    Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penanaman nilai kearifan local

    Terwujudnya metode penanaman nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang efektif

    Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi

    Tokoh Masyarakat

    Mencegah semakin meluasnya konflik social

    Tercegah terjadinya konflik sosial

    Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi dan deteksi

    Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan lembaga masyarakat

    Mencegah semakin menurunnya partispasi politik masyarakat

    Tercegah semakin rendahnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi

    Revitalisasi,edukasi, sosialisasi, fasilitasi

    Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lembaga agama






    MISI KEDUA:

    MENINGKATKAN  KESEJAHTERAAN SOSIAL, KECERDASAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER

    TUJUAN

    SASARAN

    STRATEGI

    ARAH KEBIJAKAN

    Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan PMKS


    Tersedianya sarana prasarana pendukung

    Konstruksi, Fasilitasi, Rehabilitasi

    Sarana prasarana diffable dan rumah singgah


    Tersedianya data PMKS yang valid

    Validasi, inventarisasi

    Terbinanya PMKS secara berkelanjutan

    Fasilitasi

    Terbinannya lembaga sosial secara berkelanjutan

    kooordinasi, fasilitasi

    Lembaga sosial

    Tersalurkannya bantuan bagi PMKS

    Distribusi


    Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan masyarakat dan desa

    Terwujudnya aparatur  pemerintahan desa yang berkualitas

     Fasilitasi, edukasi

    Pemerintah desa dan BPD

    Terwujudnya kelembagaan desa yang berkualitas

    Reorganisasi, deregulasi

    Kelembagaan pemerintah desa

    Terwujudnya pembinaan lembaga ekonomi pedesaan yang intensif dan berkelanjutan

    Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi, regulasi

    lembaga ekonomi perdesaan

    Terwujudnya pola pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pelaku pemberdayaan yang efektif dan berkesinambungan

    Mediasi, fasilitasi

    lembaga adat, mediator

    Terwujudnya  lembaga adat yang berperan aktif dalam masyarakat

    Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi

    pengurus lembaga adat


    Terwujudnya masyarakat desa yang mandiri



    Meningkatnya efektifitas  pembangunan Keluarga Berencana


    Tersedianya prasarana penunjang

    Konstruksi, revitalisasi,rekondisi, rehabilitasi

    Gedung layanan Keluarga Berencana

    Tersedianya sarana penunjang

    Fasilitasi, distribusi

    Alat dan Obat Kontrasepsi, BKB KIT


    Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten

    Edukasi, sosialisasi

    Aparatur dan Kader KB 


    Terwujudnya masyarakat yang sadar tentang pentingnya Keluarga Berencana

    Sosialisasi

    Pasangan Usia Subur


    Tersedianya modal usaha yang memadai

    Fasilitasi, Koordinasi, Distribusi

    Kelompok UPPKS


    Terwujudnya pendewasaan usia perkawinan pertama

    Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi

    Kelompok Remaja


    Terwujudnya penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49) tahun

    Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, operasi

    Wanita Usia Subur


    Tersedianya lembaga keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang efektif

    fasilitasi, koordinasi, revitalisasi

    Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)

    Meningkatnya kualitas dan kapasitas perempuan

    Tersedianya sumber daya manusia yang responsif gender

    Koordinasi, fasilitasi, edukasi, sosialisasi

    Aparatur pemerintah di tingkat Kabupaten sampai Desa


    Tersedianya aturan tentang  kesetaraan gender

    Regulasi

    RAD - Pengarusutamaan Gender


    Terwujudnya kelompok perempuan yang terampil dan mandiri

    Fasilitasi, edukasi, koordinasi, distribusi

    Modal dan keterampilan kerja bagi buruh migrant


    Tersedianya lembaga  pengarusutamaan gender yang profesional

    Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi

    Lembaga penggiat Pengarusutamaan Gender


    Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

    Fasilitasi, Koordinasi, sosialisasi, Konstruksi, Transaksi, Regulasi

    LPA dan Penggiat Peduli Anak, Pokja KLA

    Meningkatnya efektifitas layanan perlindungan perempuan dan anak


    Tersedianya sarana prasarana yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi,transaksi

    Shelter (rumah aman) dan sarana pendukungnya

    Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten

    Edukasi, fasilitasi, koordinasi, visitasi

    Aparatur


    Terwujudnya masyarakat yang paham tentang perlindungan perempuan dan anak

    sosialisasi, mediasi, fasilitasi

    Masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat


    Tersedianya aturan terkait perlindungan perempuan dan anak

    Regulasi, deregulasi, fasilitasi

    Juklak, Juknis  dan Pedum


    Tersedianya lembaga perlindungan perempuan dan anak yang profesional

    Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi

    Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

    Meningkatnya efektifitas  penanganan transmigrasi 


    Tersedianya kawasan transmigrasi

    Fasilitasi, koordinasi

    Kawasan  Transmigrasi Lokal dan antar daerah

    Tersedianya sarana prasarana pendukung

    Kontsruksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi, transaksi

    Sarana pendukung  pada kawasan transmigrasi


    Terwujudnya transmigran yang terampil dan mandiri

    Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi, evaluasi

     Transmigran

    Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pendidikan

    Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan  anak usia dini yang memadai

    Konstruksi dan rehabilitasi

    Sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini


    Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, dan regrouping

    Sarana dan prasarana pendidikan


    Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas

    Edukasi, fasilitasi

    Tenaga pendidik dan kependidikan


    Terwujudnya pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan

    Redistribusi



    Terwujudnya tata kelola penyelenggara layanan pendidikan yang baik

    evaluasi, supervise

    Sekolah


    Terwujudnya pembelajaran bagi warga buta aksara

    Edukasi

    Warga buta aksara


    Terwujudnya lembaga pendidikan dan kursus yang berkualitas

    Inventarisasi dan registrasi

    Lembaga pendidikan dan kursus


    Terwujudnya pendidikan inklusi yang berkualitas

    Akreditasi, fasilitasi, investasi

    Lembaga pelaksana pendidikan inklusi, sarana dan prasarana

    Meningkatnya kualitas layanan perpustakaan sekolah dan masyarakat

    Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai

    Inventarisasi, investasi

    Perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat


    Tersedianya tenaga pustakawan yang professional

    Edukasi

    Calon pustakawan dan pustakawan

    Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembinaan pemuda dan olahraga


    tersedianya sarana prasarana yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi

    Sarana prasarana

    Terwujudnya sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembinaan pemuda dan olahraga

    Koordinasi, edukasi, Promosi, investasi, kompetisi, seleksi

    Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga



    Promosi, investasi, kompetisi, seleksi

    Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga

    Meningkatnya kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan


    Tersedianya tenaga kesehatan yang profesional

    Edukasi

    Tenaga kesehatan

    Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan  sesuai dengan standar

    Revitalisasi, Konstruksi, rehabilitasi dan investasi

    Puskesmas dan jaringannya

    Standarisasi, koordinasi

    sarana dan prasarana kesehatan


    Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan  memadai

    Konsultasi, advokasi, fasilitasi dan visitasi

    Obat  fasilitas kesehatan dasar


    Terwujudnya sistem layanan kesehatan yang baik

    Revitalisasi, reorganisasi dan restrukturisasi

    Dinas kesehatan, Rumah sakit dan puskesmas serta jaringannya


    Terwujudnya metode promosi PHBS yang tepat

    Advokasi, sosialisasi, mobilisasi dan fasilitasi masyarakat dalam berprilaku hidup bersih dan sehat

    Masyarakat


    Terlayaninya kesehatan gizi ibu dan anak secara tepat

    Fasilitasi dan edukasi gizi seimbang bagi ibu, ibu nifas dan balita

    ibu dan balita


    Tertanganinya peyakit menular secara berkesinambungan

    Fasilitasi dan mobilisasi masyarakat dalam penemuan dan penanganan penderita penyakit Menular dan PTM

    Masyarakat


    Terlayaninya imunisasi secara berkelanjutan

    Mediasi, fasililitasi

    bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil


    Terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat

    Sosialisasi koordinasi dan kemitraan penyelenggaraan jaminan kesehatan

    jaminan kesehatan


    Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan pendukung layanan rumah sakit

    Rehabilitasi, promosi, konstruksi, investasi

    SPM RSUD


    Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tatakelola   keuangan BLUD rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku

    Koordinasi, transparansi, fasilitasi

    tata kelola


    Terwujudnya pola produksi pangan yang baik pada industri rumah tangga pangan

    Edukasi dan sosialisasi

    industri rumah tangga pangan


    Tersedianya sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak

    Fasilitasi penyedian sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak

    SOP


    MISI KETIGA:

    MENDORONG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT MELALUI PERKUATAN STRUKTUR EKONOMI MASYARAKAT DENGAN DUKUNGAN  STABILITAS KAMTIBMAS

    TUJUAN

    SASARAN

    STRATEGI

    ARAH KEBIJAKAN

    Meningkatnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja


    terwujudnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja

    edukasi, fasilitasi, dan kooordinas

    pencari kerja

    Tersedianya lapangan pekerjaan baru

    edukasi dan informasi

    pencari kerja


    terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja

    fasilitasi, sosialisasi, regulasi dan kooordinas

    pekerja dan pengusaha

    Meningkatnya kualitas koperasi dan UMKM

    Tersedianya  SDM koperasi dan aparatur yang berkompeten

    Edukasi, sosialisasi, visitasi

    Pengurus koperasi, aparatur pembina koperasi


    Tersedianya permodalan koperasi yang memadai

    Sosialisasi dan Fasilitasi

    Modal Usaha


    Tersedianya sarana prasarana koperasi yang memadai

    Fasilitasi, distribusi

    Peralatan kerja


    Tersedianya  SDM UMKM dan aparatur yang berkompeten

    Fasilitasi, edukasi, sosialisasi, visitasi

    Pelaku usaha, aparatur pembina UMKM


    Tersedianya  permodalan UMKM yang memadai

    Fasilitasi dan sosialisasi

    Modal Usaha


    Tersedianya  sarana prasarana UMKM yang memadai

    Fasilitasi dan distribusi

    Peralatan produksi

    Meningkatnya Produktifitas dan kualitas hasil Industri Kecil Menengah


    Tersedianya sarana prasarana IKM yang memadai

    Fasilitasi, distribusi,  konstruksi, rehabilitasi

    Sentra IKM pada kawasan wisata

    Tersedianya SDM industri kecil menengah dan aparatur kompeten

    Fasilitasi, edukasi, visitasi

    Pelaku Usaha IKM dan aparatur pembina


    Tersedianya permodalan IKM yang memadai

    Sosialisasi dan fasilitasi

    Modal usaha


    Tersedianya kawasan industri kecil menengah yang menjadi tujuan wisata

    Fasilitasi, konstruksi, rehabilitasi, distribusi, transaksi

    IKM tenun, gerabah, ketak, bambu, olahan pangan

    Meningkatnya aksesibilitas dan stabilitas perdagangan barang dan jasa

    Tersedianya prasarana perdagangan yang memenuhi standar

    Rehabilitasi,  konstruksi,  revitalisasi, relokasi, operasi, koordinasi, fasilitasi, distribusi, sosialisasi

    Pasar, Kawasan PKL


    Tersedianya sarana perdagangan yang sesuai standar

    Standarisasi, koordinasi

    Sarana kemetrologian


    Tersedianya SDM perdagangan yang kompeten

    edukasi, visitasi

    Pelaku usaha, aparatur pembina, tenaga kemetrologian

    Meningkatnya kondusifitas investasi

    Terwujudnya iklim investasi yang kondusif

    Validasi, promosi, regulasi, edukasi

    Data potensi investasi

    Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan

    Terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizian secara prima

    fasilitasi, koordinasi, edukasi, konstruksi, investasi

    Layanan perizinan dan non perizinan

    Meningkatnya  produktifitas perikanan dan hasil olahan perikanan

    Tersedianya sarana dan prasarana perikanan yang memadai

    Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi

    Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Balai Benih Ikan (BBI), Unit Perbenihan Rakyat (UPR)


    Tersedianya sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan yang memadai

    Fasilitasi, transaksi, distribusi, edukasi

    Alat tangkap dan alat budidaya perikanan, teknologi pengolahan pakan ikan,  alat pengolahan dan pemasaran hasil perikanan


    Terwujudnya kawasan perikanan unggulan

    Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, promosi

    Kasawan tambak udang, kawasan budidya nila


    Tersedianya pelaku usaha perikanan dan aparatur yang berkualitas

    Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi

    Nelayan, pembudidaya ikan,  kelompok pengolahan hasil perikanan, aparatur

    Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuiritas (keamanan) wisatawan

    Tersedianya sarana dan prasarana pariwisata yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi, transaksi, fasilitasi, distribusi, regulasi, promosi dan publikasi

    Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan motto sapta pesona dan Sekolah Tinggi Pariwisata


    Terwujudnya keamanan dan  ketertiban masyarakat yang kondusif

    Regulasi, koordinasi, sosialisasi, edukasi

     Masyarakat


    Terselenggaranya event  pariwisata yang menarik dan berkelanjutan

    Fasilitasi, koordinasi, promosi

    Event budaya


    Terwujudnya pelaku wisata yang profesional

    Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, koordinasi

    Pokdarwis, Tour Guide

    Meningkatnya stabilitas  ketahanan pangan

    Tersedianya  cadangan pangan  pemerintah yang memadai

    Fasilitasi, transaksi

    Ketersediaan Beras


    Tersebarnya  pangan yang merata

    Koordinasi, Distribusi

    Akses pangan, pemantauan pangan


    Terwujudnya pola konsumsi pangan yang beragam

    Sosialisasi,edukasi dan fasilitasi, distribusi, diversifikasi

    Pemanfaatan pekarangan, pemanfaatan pangan local

    Meningkatnya produktifitas pertanian, perkebunan dan peternakan  untuk menuju swasembada pangan


    Terwujudnya SDM petani dan aparatur pembina yang kompeten

    Edukasi, fasilitasi, inventarisasi, validasi, revitalisasi

    Petani dan Tenaga penyuluh

    Terpenuhinya sarana prasarana pertanian yang memadai

    Fasilitasi,  rehabilitasi, konstruksi, distribusi, intensifikasi, ekstensifikasi

    SAPRODI, infrastruktur  pertanian, lahan pertanian, kawasan hortikultura untuk menunjang pariwisata


    Tersedianya teknologi pertanian

    Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

    Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan produk pertanian


    Terwujudnya pelaku usaha perkebunan dan aparatur  yang memadai

    Edukasi, sosialisasi, visitasi

    Petani, petugas pengendali oganisme pengganggu tanaman (OPT)



    Tersedianya sarana dan prasarana perkebunan yang memadai

    Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, intensifikasi

    SAPRODI, infrastruktur penunjang perkebunan, lahan perkebunan


    Tersedianya teknologi perkebunan

    Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

    Teknologi  pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan hasil perkebunan


    Tersedianya kawasan perkebunan yang menjadi obyek wisata

    Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi

    Kebun kopi dan kebun kakao (kebun dinas)


    Tersedianya sarana dan prasarana peternakan  yang memadai

    Fasilitasi, distribusi, vaksinasi, inseminasi, transaksi

    Infrastruktur penunjang peternakan, pasar ternak, rumah potong hewan, pakan ternak, obat - obatan dan vaksin, bibit ternak berkualitas


    Terwujudnya pelaku usaha peternakan  dan aparatur  yang memadai

    Edukasi

    Peternak , aparatur teknis peternakan, dokter hewan, petugas inseminasi


    Tersedianya teknologi peternakan

    Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

    Teknologi pembibitan ternak, penggemukan, pemotongan, pengolahan hasil peternakan

    Meningkatknya kualitas sumberdaya hutan dan lahan  

    Tersedianya sarana  pembangunan kehutanan   yang memadai

    Transaksi, distribusi

    Kendaraan patroli


    Terwujudnya  aparatur  yang memadai

    Edukasi

    Polisi Kehutanan (Polhut), Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)


    Terkendalinya kerusakan hutan dan lahan

    Koordinasi, sosialisasi, rehabilitasi, reboisasi, konservasi, penegakan hokum

    Kawasan hutan lindung dan produksi, lahan kritis


    Tersedianya teknologi tepat guna

    Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

    Teknologi silvikultur, teknologi pengolahan hasil hutan

    Mewujudkan sisten inovasi daerah yang berkualitas

    Terwujudnya sistem dan kelembagaan sistem dan inovasi daerah yang efektif

    Regulasi, revitalisasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, harmonisasi

    Sistem inovasi daerah

    Mewujudkan stabilitas kamtibmas

    Terciptanya ketentraman, kenyamanan dan perlindungan masyarakat

    Sosialisasi, koordinasi, operasi, investasi, fasilitasi, konstruksi, alokasi

    Kamtibmas


    MISI KEEMPAT:

    MENJAGA KESELARASAN, KESERASIAN DAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN KAWASAN DAN ANTAR KAWASAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG MEMADAI

    TUJUAN

    SASARAN

    STRATEGI

    ARAH KEBIJAKAN

    Meningkatnya efektifitas pengelolaan ruang wilayah

    Tersedianya rencana rinci tata ruang yang memadai

    koordinasi, investasi, regulasi, sinkronisasi

    kawasan perkotaan-perdesaan


    Tersedianya perencana wilayah yang kompeten dan memadai

    Edukasi

    Perencana Wilayah


    Tersedianya sistem pendukung

    Fasilitasi

    Sistem informasi Geospasial


    terwujudnya perencanaan ruang yang berkualitas

    regulasi

    dokumen tata ruang


    Terlaksananya penyebarluasan informasi terkait tata ruang

    Sosialisasi, koordinasi

    masyarakat

    Meningkatnya utilitas pendukung prasarana jalan

    Tersedianya PJU yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi

    Perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan produksi, pusat-pusat perekonomian

    Meningkatnya konektifitas pembanguan antar wilayah


    Tersedianya jalan dalam kondisi yang mantap

    Investasi, konstruksi, rehabilitasi

    Jalan di kabupaten lombok tengah

    Tersedianya sarana dan prasarana utilitas perkotaan

    Investasi, konstruksi, rehabilitasi

    prasarana sarana dan utilitas perkotaan

    Meningkatnya kuantitas penyediaan air baku



    tersedianya saluran irigasi yang memadai

    Rehabilitasi, konstruksi

    Saluran Primer dan sekunder

    Tersedianya debit air pada bangunan utama

    Rehabilitasi, konstruksi, investasi

    air permukaan di bangunan air (bendung)

    Meningkatnya kualitas layanan persampahan

    Terwujudnya pengelolaan sampah yang efektif

    Rehabilitasi, konstruksi dan investasi

    TPA, TPS


    Tersedianya lembaga pengelola persampahan yang profesional

    Fasilitasi, sosialisasi

    Bank Sampah, lembaga pendidikan, Lingkungan perkotaan


    Tersedianya sarana dan prasarana persampahan yang memadai

    Transaksi

    Tempat sampah terpilah dan pengolah sampah 3R

    Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuritas (keselamatan) pengguna jalan

    Tersedianya fasilitas keselamatan jalan yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi

    Jalan di kabupaten lombok tengah


    Tersedianya layanan moda transportasi

    Investasi, regulasi, koordinasi, konstruksi,

    Moda transportasi


    Tersedianya tenaga teknis yang memadai

    Edukasi, visitasi

    aparatur LLAJ, penguji kendaraan bermotor, tenaga IT

    Meningkatnya aksesibilitas komunikasi dan informasi antar wilayah

    Tersedianya sistem komunikasi dan informatika yang memadai

    Koordinasi, fasilitasi

    Blank Spot Area dan Daerah Terpencil

    Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman

    Terwujudnya kesadaran masayarakat untuk phbs

    Edukasi, sosialisasi

    Masyarakat


    Tersedianya sarpras sanitasi

    Konstruksi, sosialisasi

    masyarakat


    Tersedianya prasarana perumahan yang memadai

    Fasilitasi, rehabilitasi

    rumah tidak layak huni


    Menurunnya luasan kawasan kumuh

    Rehabilitasi,konstruksi, relokasi

    kawasan kumuh perkotaan

    Meningkatnya kualitas layanan air bersih

    Tersedianya sarpras air bersih

    Rehabilitasi, konstruksi

    Perumahan dan permukiman tidak terjangkau PDAM

    Meningkatnya efektifitas  penanganan kebencanaan

    Tersedianya aparatur kebencanaan yang kompeten

    Edukasi, koordinasi, Fasilitasi

    Tagana, Petuga PMK, Tim Reaksi Cepat


    Tersedianya prasarana yang memadai

    Konstruksi, rehabilitasi

    Prasarana kebencanaan  (Bangunan BPBD, Bangunan PMK, Bangunan Evakuasi)


    Tersedianya sarana yang memadai

    Transaksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi

    Sarana kebencanaan (Mobil PMK, Mobil Air Bersih, Dapur Umum, perahu karet, dst).


    Tersedianya sistem peringatan dini kebencanaan

    Fasilitasi, konsolidasi, koordinasi, investasi, mitigasi, transaksi

    Early Warning System


    Terwujudnya masyarakat tangguh bencana

    Sosialisasi, edukasi, fasilitasi, koordinasi

    Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana dan Desa tangguh / siaga bencana 


    Tertanganinya korban bencana secara terpadu

    Fasilitasi, Koordinasi, Rekonstruksi, Rehabilitasi

    Korban bencana dan Kawasan Bencana

    Mencegah semakin menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup

    Tersedianya sarana pendukung yang memadai

    Fasilitasi

    Laboratorium dan sarana pendukung


    Tersedianya tenaga yang terampil

    Edukasi

    Tenaga Laboratorium


    Terwujudnya masyarakat sadar lingkungan

    Sosialisasi

    Masyarakat perkotaan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar DAS dan masyarakat di kawasan wisata


    Tercegah semakin menurunnya daya dukung lingkungan

    Konservasi

    Sumber-sumber mata air , Lingkungan Tercemar dan lahan kritis


    Terwujudnya keamanan lingkungan strategis yang kondusif

    Koordinasi

    Kawasan konservasi


    Tersedianya data/informasi SDA dan LH yang valid

    Inventarisasi, Evaluasi, dan Rekomendasi

    Status Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Tercemar


    MISI KELIMA:

    MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YG BAIK DAN KEPASTIAN HUKUM DENGAN DUKUNGAN  BIROKRASI YANG MEMILIKI PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS

    TUJUAN

    SASARAN

    STRATEGI

    ARAH KEBIJAKAN

    Meningkatkan kapasitas pemda dalam pelayanan publik





    Tersedianya aparatur yang berkompeten

    Edukasi ,

    Aparatur pemerintah

    Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai

    Investasi, konstruksi

    SKPD

    Tersedianya gedung kantor Bupati dan DPRD

    investasi, konstruksi

    Gedung DPRD dan Kantor Bupati

    Tertatanya adiministrasi perkantoran

    Revitalisasi

    Administrasi

    Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel

    Koordinasi

    Pemerintah daerah


    terwujudnya perumusan kebijakan dan pengendalian kebijakan kepala daerah secara komprehensif

    koordinasi, deregulasi, fasilitasi, publikasi, investasi, konsolidasi, sinkronisasi, restrukturisasi, evaluasi

    Penyelenggaraan pemerintahan daerah


    Terwujudnya manajemen Apartur Sipil Negara

    Revitalisasi, edukasi, koodinasi, integrasi, restrukturisasi, deregulasi

    SKPD


    Terwujudnya pengelolaan keuangna daerah yang optimal

    Regulasi,Intensifikasi, ekstensisikasi, diversifikasi,  koordinasi, rasionalisasi

    keuangan daerah


    Terwujudnya kapasitas keuangan daerah yang memadai

    Regulasi,Intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi

    Pendapatan asli daerah


    Terwujudnya manajemen arsip yang berkualitas

    Revitaliasi, edukasi

    Arsip daerah


    tersedianya tanah dan lahan untuk pembangunan fasilitas umum

    Investasi

    Infrastruktur pemerintah


    Terwujudnya peningkatan kooordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

    Sosialisasi, audiensi, inspeksi dan koordinasi

    Kepala & wakil  kepala daerah


    Terwujudnya akses publik terhadap informasi pembangunan

    Publikasi dan sosialisasi

    Media massa

    Meningkatnya layanan administrasi kependudukan

    terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan

    Sosialisasi, deregulasi, validasi, verifikasi, sinkronisasi, standarisasi, konstruksi dan koordinasi

    Sistem administrasi kependudukan

    Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah

    Terwujudnya metode perencanaan daerah yang komprehensif dan partisipatif

    Koordinasi, edukasi, evaluasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan inovasi

    Dokumen perencanaan pembangunan


    Terwujudnya penyediaan data yang valid dan berkualitas

    Revitaliasi, inventariasi, koordinasi, validasi

    Data perencanaan daerah


    Terwujudnya kerjasama pembangunan yang sinergis

    Koordinasi, evaluasi, sinergi, fasilitasi, dan inovasi

    Pemerintah dunia usaha masyarakat


    Terwujudnya pelayanan publik kecamatan yang berkualitas

    Koordinasi, konstruksi, rehabilitasi, investasi, mediasi, fasilitasi, deregulasi, konsultasi

    Pemerintah Kecamatan

    Mencegah semakin tingginya pelanggaran perda

    Tercegah semakin maraknya pelanggaran perda

    Edukasi dan sosialisasi

    Aparatur penyidik PNS dan penegak perda

    Meningkatnya kualitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah

    Terwujudnya profesionalisme APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik

    Edukasi

    Aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP)


    Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan

    Inspeksi

    SKPD, Satker, dan pengelola keuangan negara

    Meningkatkan kapsitas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

    Terpenuhinya kebutuhan administratif yang memadai dalam pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

    Fasilitasi, regulasi, visitasi, konsolidasi, edukasi dan koordinasi

    Lembaga perwakilan rakyat daerah








    BAB IX: INDIKATOR KINERJA DAERAH

    Matrik

    Indikator Kinerja Daerah

    Ranwal RPJMD 2016-2021


    No

    Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah

    Satuan

    Kondisi Kinerja  Awal RPJMD (2015)

    Target Capaian Setiap Tahun

    Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD

    (2021)

    2016

    2017

    2018

    2019

    2020

    ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    A. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

    1

    PDRB

    -    Atas Dasar Harga Berlaku

    Rp.Juta

    13.291.144,32

    14.088.612,98

    14.933.929,76

    15.829.965,54

    16.779.763,48

    17.786.549,28

    17.786.549,28

    -    Atas Dasar Harga Konstan

    Rp.Juta

    10.264.392,46

    10.880.256,01

    11.533.071,37

    12.225.055,65

    12.958.558,99

    13.736.072,53

    13.736.072,53

    -    Laju Pertumbuhan PDRB

    %

    6,31

    6,00

    6,00

    6,00

    6,00

    6,00

    6,00

    2

    PDRB per Kapita

    -    Atas Dasar Harga Berlaku

    Rp

    14.559.590,39

    15.279.033,00

    16.044.239,25

    16.850.983,48

    17.709.737,20

    18.616.646,96

    18.616.646,96

    -    Atas Dasar Harga Konstan

    Rp

    11.243.979,17

    11.799.585,30

    12.390.533,45

    13.013.560,28

    13.676.752,62

    14.377.134,58

    14.377.134,58

    3

    IPM

    Point

    62,74

    63,44

    64,12

    64,78

    65,42

    66,02

    66,02

    - Rata-rata Lama Sekolah (usia 25 tahun keatas)

    Tahun

    5,54

    5,69

    5,81

    5,92

    6,06

    6,16

    6,16

    - Harapan lama sekolah

    Tahun

    12,81

    13,15

    13,53

    13,93

    14,25

    14,54

    14,54

    - Usia Harapan Hidup

    Tahun

    64,75

    64,84

    64,92

    64,99

    65,09

    65,29

    65,29

    - Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita

    Rupiah/ tahun

    8.845.807,06

    8.934.265,13

    9.023.607,78

    9.095.796,64

    9.177.658,81

    9.260.257,74

    9.260.257,74

    4

    Persentase penduduk miskin*

    %

    16,03

    15,79

    15,55

    15,32

    15,09

    14,86

    14,86

    5

    Prosentase konflik yang dapat dimediasi

    %

    100

    100

    100

    100

    100

    100

    100,00

    B. Fokus Kesejahteraan Masyarakat

    6

    Jumlah Puskesmas BLUD

    unit

    0

    5

    5

    5

    5

    7

    7,00

    7

    Angka Patisipasi Kasar (APK)

    -    APK PAUD

    %

    63,31

    63,61

    65,63

    67,62

    69,7

    71,61

    71,61

    -    APK SD/MI/Paket A

    %

    114,21

    112,21

    111,19

    110,22

    109,21

    108,2

    108,20

    -    APK SMP/MTs/Paket B

    %

    102,51

    102,51

    102,67

    102,84

    102,99

    103,17

    103,17

    8

    Angka Patisipasi Murni(APM)

    -    APM SD/MI/Paket A

    %

    99,94

    99,95

    99,96

    99,97

    99,98

    100

    100,00

    -    APM SMP/MTs/Paket B

    %

    97,07

    95,56

    96,30

    97,03

    97,77

    98,50

    98,50

    9

    Jumlah Penduduk Buta Huruf (15 tahun keatas)

    Jiwa

    80.752

    61.372

    46.643

    35.449

    26.941

    20.475

    20.475

    10

    Tingkat Pengangguran Terbuka*

    %

    6,37

    6,17

    5,97

    5,77

    5,57

    5,37

    5,37

    ASPEK PELAYANAN UMUM

    Fokus Layanan Urusan Wajib

    11

    Prosentase Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Mantap

    %

    64,55

    67,04

    68,39

    69,74

    71,09

    72,44

    72,44

    12

    Cakupan Layanan Jaringan Irigasi

    Ha

    49.517

    49.517

    49.517

    49.517

    49.517

    49.517

    49.517

    13

    Cakupan Layanan Air Bersih

    %

    67,5

    71,00

    74,50

    78,00

    81,50

    85,00

    85,00

    14

    Kawasan Kumuh Perkotaan

    Ha

    110

    104

    98

    92

    86

    80

    80

    15

    Cakupan Layanan  Trayek Angkutan Kawasan Strategis Kabupaten yang Terlayani

    Trayek

    8

    8

    10

    12

    14

    16

    16

    16

    Indeks Lingkungan Hidup Kabupaten (IKLH)

    Point

    NA

    NA

    66,5

    67,2

    67,9

    68,5

    68,5

    17

    Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan

    -    Tingkat Kepemilikan KTP

    %

    65,12

    68,12

    71,12

    74,12

    77,12

    80,12

    80,12

    -    Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran

    %

    57,93

    62,93

    67,93

    72,93

    77,93

    82,93

    82,93

    -    Tingkat Kepemilikan Kartu Keluarga

    %

    73,23

    77,23

    81,23

    85,23

    89,23

    93,23

    93,23

    18

    Laju Pertumbuhan Penduduk

    %

    1,05

    1,04

    1,03

    1,02

    1,01

    1,00

    1,00

    19

    Rata-rata usia kawin Pertama Perempuan

    Tahun

    19,8

    19,8

    20,1

    20,4

    20,7

    21

    21

    20

    Cakupan layanan PMKS

    %

    13,10

    23,50

    24,00

    24,50

    25,00

    26,00

    26,00

    21

    Jumlah Koperasi berkualitas

    Unit

    295

    305

    315

    325

    345

    345

    345

    22

    Jumlah UMKM

    Unit

    155.477

    155.977

    156.477

    156.977

    157.477

    157.977

    157.977

    23

    Tingkat Perkembangan Desa

    -    Desa Kurang Berkembang menjadi Desa Berkembang

    Desa

    NA

    3

    6

    9

    12

    15

    15

    -    Desa  Berkembang menjadi Desa Cepat Berkembang

    Desa

    NA

    3

    6

    9

    12

    15

    15

    24

    Produksi Komoditas Pangan (padi)

    Ton/ Tahun

    466.096

    475.000

    482.125

    489.357

    496.697

    504.147

    504.147

    25

    Pola Pangan Harapan

    Point

    85,60

    85,60

    85,80

    86,30

    87,00

    87,30

    87,30

    26

    Rata-rata Lama Tinggal wisatawan

    Hari

    3,08

    3,27

    3,46

    3,65

    3,84

    4,04

    4,04

    27

    Jumlah Wisatawan

    -    Domestik

    Orang

    53.820

    58.664

    64.530

    72.274

    80.947

    90.660

    90.660

    -    Mancanegara

    Orang

    46.908

    51.599

    56.759

    62.435

    68.678

    75.546

    75.546

    28

    Jumlah Produksi Perikanan Budidaya

    Ton/ Tahun

    4.558,63

    30.588,57

    31.344,49

    32.206,46

    33.092,14

    34.002,17

    34.002,17

    29

    PDRB Sektor perdagangan

    Juta Rupiah

    550.448,54

    649.143,96

    765.535,48

    902.795,99

    1.064.667,31

    1.255.562,16

    1.255.562,16

    30

    Unit Usaha Pengolahan Pangan dengan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

    Unit

    115

    140

    165

    190

    215

    240

    240

    ASPEK DAYA SAING DAERAH

    Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah

    31

    Penanaman Modal :

    -    Dalam Negeri

    Ribu Rupiah

    689.444.515

    785.960.000

    896.000.000

    1.021.440.000

    1.164.440.000

    1.327.460.000

    1.327.460.000

    -    Asing

    Ribu US$

    1.203.614,00

    1.239.072,00

    1.276.910,00

    1.315.220,00

    1.354.670,00

    1.395.310,00

    1.395.310,00

    32

    Angka Kriminalitas

    Kasus

    293

    290

    285

    280

    275

    270

    270

    33

    Target PAD

    Rp

    156.931.857.545,88

    155.644.851.813,00

    163.986.095.968,24

    168.959.227.045,74

    174.284.570.440,54

    179.995.502.490,71

    179.995.502.490,71







    Demikianlah Artikel RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021

    Sekianlah artikel RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021 dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/12/rpjmd-kab-lombok-tengah-2016-2021.html

    Related Posts :