ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya!

ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya! - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya!
link : ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya!

Baca juga


    ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya!

    Jakarta, Lensaberita.Net - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu.

    Pencabutan dilakukan pada sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/1) kemarin. Lubis dan pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016.

    Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers Kamis malam. Hal itu juga dibenarkan Pembina ACTA, Habiburokhman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ini.

    "Pada hari ini (Kamis, 19/1) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara," bunyi siaran pers dari Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP.

    Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Lubis Hakim dalam gugatannya kepada Ahok, meminta ganti kerugian materil yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis, dalam gugatan tersebut, juga meminta ganti kerugian materil sebesar Rp 470 miliar.

    Habiburokhman membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Menurut dia, dasar gugatan itu diajukan adalah Pasal 98 Ayat 1 KUHAP.

    Pasal itu mengatur "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

    Pihaknya menilai, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merugikan sehingga digugat. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang.

    "Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," ujar Habiburokhman.

    Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarata Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.

    "Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia," kata dia. [src/jurnalpolitik.com]


    Demikianlah Artikel ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya!

    Sekianlah artikel ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel ACTA Cabut Gugatan Terhadap Pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Gini Ceritanya! dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/acta-cabut-gugatan-terhadap-pidato-ahok.html

    Related Posts :