Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor

Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor
link : Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor

Baca juga


    Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor

    BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat, Bonjamina Louisa Puttileihalat diadili majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sebagai terdakwa korupsi dana sosialisasi Kurikulum 2013 (K-13).

    Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (24/1/2017) dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rolly Manampiring dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

    JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

    Terdakwa juga dijerat jaksa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.

    Kasus ini juga melibatkan mantan bendahara Disdikpora Kabupaten SBB, Ledrik Sinanu yang sudah terlebih dahulu diadili majelis hakim tipikor dan kini telah dilakukan penuntutan JPU atas diri terdakwa selama dua tahun penjara.

    Sedangkan mantan Kadis Dikpora Kabupaten SBB, Bonjamina baru mulai diadili hari ini, namun penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

    "Terhadap dakwaan JPU, kami tidak melakukan eksepsi karena secara formal tidak ada yang salah sehingga proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Desy Halauw.

    Menurut dia, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialsiasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.

    Namun pengaturan tekhnisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialsiasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi.


    Demikianlah Artikel Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor

    Sekianlah artikel Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mantan Kadis Dikpora SBB Diadili Hakim Tipikor dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/mantan-kadis-dikpora-sbb-diadili-hakim.html

    Related Posts :