PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan

PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan
link : PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan

Baca juga


    PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan

    BERITA MALUKU. Penasihat hukum Jamani, terdakwa pemerkosa anak kandung selama tiga tahun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    "Pembelaan ini kami sampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang meminta Jamani alias La Jamani divonis 15 tahun penjara," kata Gideon Batmomolin, penasihat hukum Jamani, di Ambon, Kamis (26/1/2017).

    Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menafkahi isteri dan anak-anaknya.

    JPU meminta majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menyatakan terdakwa bersalah dan mejatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.

    Sebab perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya terjadi secara berlanjut, dimana kejadian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan saat itu korban baru berusia 13 tahun.

    Namun korban tidak melakukan perlawanan dan melapor kepada pihak keluarga lainnya karena selalu diancam akan dipukuli oleh pelaku, dan setiap kali menyetubuhi puteri kandungnya sendiri, pelaku memberikan uang Rp5.000 atau Rp10.000.

    Kemudian aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada hari Senin, 25 Agustus 2016.

    Terdakwa dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.


    Demikianlah Artikel PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan

    Sekianlah artikel PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/ph-minta-terdakwa-pemerkosa-anak.html

    Related Posts :