Judul : Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu
link : Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu
Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari pelaku transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Cepu, Sabtu malam (21/1/2017). (foto: dok-ib) |
Dalam operasi penggagalan tersebut, tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap pelaku bernama Anton Kusweli Nopensah (40) asal Kelurahan Sidomulyo RT.05/RW.12 Kec. Cepu, dan Priyonggo (32) warga Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya akan melakukan transaksi di depan minimarket namun tim Cobra Res Blora dengan sigap menggagalkannya.
"Sabtu malam (21/01/17) atas informasi dari yang kami dapat, tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan minimarket Jalan Stasiun Kota. Tim kami langsung menuju ke tempat yang diinformasikan dan melakukan penyekatan," ujar Kasat Narkoba AKP Suparlan.
Kedua pelaku transaksi narkoba yang ditangkap Polres Blora. (foto: dok-ib) |
"Kami langsung melakukan penggledahan terhadap orang tersebut dan didapati barang haram itu. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, serta satu unit mobil, dua buah handphone, uang tunai 300 ribu rupiah dan satu kantong plastik alat penghisap sabu (Bong)," kata AKP Soeparlan saat dihubungi, Minggu (22/1/2017).
Demikianlah Artikel Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu
Sekianlah artikel Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/polisi-gagalkan-transaksi-narkoba-di.html