Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu
link : Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu

Baca juga


    Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu

    Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari pelaku transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Cepu, Sabtu malam (21/1/2017). (foto: dok-ib)
    BLORA. Peredaran narkoba di Kabupaten Blora khususnya di wilayah Kecamatan Cepu yang merupakan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur ternyata rawan terjadi. Sabtu malam Minggu (21/1/2017) kemarin petugas kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap pelakunya di sebuah mini market Jl.Stasiun Kota, Kebun Kelapa, Cepu.

    Dalam operasi penggagalan tersebut, tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap pelaku bernama Anton Kusweli Nopensah (40) asal Kelurahan Sidomulyo RT.05/RW.12 Kec. Cepu, dan Priyonggo (32) warga Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya akan melakukan transaksi di depan minimarket namun tim Cobra Res Blora dengan sigap menggagalkannya.

    "Sabtu malam (21/01/17) atas informasi dari yang kami dapat, tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan minimarket Jalan Stasiun Kota. Tim kami langsung menuju ke tempat yang diinformasikan dan melakukan penyekatan," ujar Kasat Narkoba AKP Suparlan.

    Kedua pelaku transaksi narkoba yang ditangkap Polres Blora.
    (foto: dok-ib)
    Masih menurut Kasat Narkoba, tidak lama setelah tim tiba di lokasi mereka melihat mobil Xenia putih nomor polisi S 1389 AA melintas dan berhenti di mini market tersebut. Dari mobil tersebut turun seorang pria mencurigakan, yang akan melakukan transaksi narkoba. Dengan cepat dan sigap kedua pelaku berhasil dilumpuhkan tim cobra tanpa perlawanan.

    "Kami langsung melakukan penggledahan terhadap orang tersebut dan didapati barang haram itu. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, serta satu unit mobil, dua buah handphone, uang tunai 300 ribu rupiah dan satu kantong plastik alat penghisap sabu (Bong)," kata AKP Soeparlan saat dihubungi, Minggu (22/1/2017).

    Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Blora guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Diduga pengedar ini berkaitan dengan jaringan lainnya. (ip-infoblora)


    Demikianlah Artikel Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu

    Sekianlah artikel Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket Cepu dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/polisi-gagalkan-transaksi-narkoba-di.html

    Related Posts :