Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi

Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi
link : Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi

Baca juga


    Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi

    Jakarta, infobreakingnews - Rakyat merasa sangat diberatkan dengan melonjaknya biaya pajak kendaraan bermotor hingga mencapai 3 kali lipat. Namun pihak Mabes Polri kembali menjelaskan soal kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan beberapa item lain yang mencapai lebih dari 200 persen. 
    Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. PP itu akan berlaku mulai besok, Jumat 6 Januari.
    Kenaikan ini telah memancing kehebohan di masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi.
    "Awalnya ini kan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang melihat banyak pemasukan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tapi tidak sesuai dengan penerimaan PNBP, kemudian direkomendasikanlah pengaturan," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
    Bunyi rekomendasi itu, Martinus melanjutkan, supaya Polri melakukan pengaturan baru. Namun Polri tidak bisa sendiri karena harus melalui Peraturan Pemerintah. "PP ini kemudian dibicarakan. Kalau dibilang (Polri) ikut mengusulkan, itu dalam kaitan meneruskan rekomendasi yang ada. Temuan dan rekomendasi itu kemudian dijadikan bahan untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak. Pengaturan ada di Kementerian Keuangan," lanjutnya.
    Apa PP itu akan dikaji ulang? Martinus menjawab, "Polri ini kan pelaksana, maka PP itu dilaksanakan. Sama seperti UU dimana Polri sebagai penyidik yang punya kewenangan. Begitu."
    Berikut perubahan PP no 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak Di Lingkungan Polri pengganti PP nomor 50 tahun 2010 yang berlaku mulai 6 Januari 2017:
    Biaya pembuatan SIM baru
    SIM A, B1-B2, sebesar Rp 120 ribu,
    Sim C, C1, C2 Rp 100 ribu,
    SIM D untuk difabel Rp 50 ribu
    SIM Internasional Rp 250 ribu.
    Untuk perpanjangan,
    SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
    SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
    SIM D Rp 30 ribu
    SIM Internasional Rp 225 ribu.
    Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
    Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
    Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
    Penerbitan BPKB
    Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
    Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
    Sampai dengan berita ini dituurunkan, Presiden Joko Widodo masih menghimbau kepada jajarannya agar kenaikan harga diatas jangan terlalu tinggi agar tidak menimbulkan banyak gejolak. *** Ira Maya.



    Demikianlah Artikel Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi

    Sekianlah artikel Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Presiden Ingatkan Agar Kenaikan Pajak Kendaraan Jangan terlalu Tinggi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/presiden-ingatkan-agar-kenaikan-pajak.html

    Related Posts :