Judul : Saptop PP Menertibkan Hiburan Malam di Perawang
link : Saptop PP Menertibkan Hiburan Malam di Perawang
Saptop PP Menertibkan Hiburan Malam di Perawang
PERAWANGPOS, TUALANG – Pada Selasa (24/01/2017) malam Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak menggelar razia disejumlah tempat usaha hiburan dan warnet yang berada di Kecamatan Tualang.
Razia kala itu gabungan Satpol-PP mengambil informasi data para wanita-wanita yang bekerja ditempat-tempat hiburan, dan berhasil menyita 458 botol minuman keras (miras) dari beberapa tempat hiburan karoke atau cafe yang berlokasi didekat pemukiman warga.
Tidak hanya itu, gabungan Satpol-PP juga menutup semua tempat usaha warnet yang masih beroperasi diluar batas waktu operasional. Hal itu dilakukan lantaran sebelumnya Pemerintah Kecamatan Tualang telah menghimbau pelaku usaha warnet supaya waktu beroperasi dibatasi hingga pukul 21.00 WIB diwaktu hari kerja dan pukul 22.00 WIB di malam Minggu serta diwaktu hari libur.
Ada sekitar 30 orang anggota Satpol-PP mengikuti razia tersebut dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten Siak Adi Sanjoyo.
Sempat terjadi cekcok mulut dengan salah seorang pemilik usaha hiburan yang menjual miras, Adi menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak tidak membenarkan penjualan miras.
"Ini akan kita musnahkan, kalau mau usaha silahkan usaha, menjual miras ini tidak boleh sesuai Perda kita, nol persen pun tidak boleh," ucap Adi Sanjoyo kepada salah seorang pemilik warung.
Sumber: infosiak.com
Demikianlah Artikel Saptop PP Menertibkan Hiburan Malam di Perawang
Anda sekarang membaca artikel Saptop PP Menertibkan Hiburan Malam di Perawang dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/saptop-pp-menertibkan-hiburan-malam-di.html