Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus

Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus
link : Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus

Baca juga


    Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus

    Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, status tersangka disematkan kepada Emirsyah dan Soetikno setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat Airbus.


    "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

    Laode menuturkan, dalam kasus ini Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.


    Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

    Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Sedangkan Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Kontrak pembelian pesawat itu ditandatangani Emirsyah bersama Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam di Istana Negara RI. Penandatanganan disaksikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.
     
    Sesuai program Quantum Leap Garuda, pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana pelengkapan armada Garuda. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
     
    Anehnya, mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.


    KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting dari sejumlah tempat milik mantan bos Garuda itu, begitu juga hingga malam ini tim penyidik KPK masih terus menggeledah sejumlah tempat tinggal mewah dan kantor Soetikno Soedarjo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan bos Garuda tersebut. *** Mil.






    Demikianlah Artikel Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus

    Sekianlah artikel Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Selain Suap Rolls-Royce, Emirsyah Satar Juga Korupsi Pembelian Mesin Airbus dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/selain-suap-rolls-royce-emirsyah-satar.html

    Related Posts :