Judul : Terkait Dugaan Penistaan Agama Ketum PDIP Megawati Dipolisikan
link : Terkait Dugaan Penistaan Agama Ketum PDIP Megawati Dipolisikan
Terkait Dugaan Penistaan Agama Ketum PDIP Megawati Dipolisikan
Jakarta, infobreakingnews - Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan agama. Laporan disampaikan Baharuzaman Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
"Laporan itu tertanggal 23 Januari 2017. Dan isinya, laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara hari ulang tahun ke-44 PDIP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Rikwanto mengatakan, menurut terlapor ada kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sesuai Pasal 156 dan atau 156 a KUHP. "Terlapor Ibu Megawati," tandas Rikwanto.Menurut Rikwanto, penyidik Polri akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti laporan Baharuzaman. Pada waktunya, penyidik pasti memanggil Megawati untuk diperiksa.
Sebelum memeriksa Megawati, penyidik akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui isi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDI Perjuangan mengandung usur penghinaan agama atau tidak.
Rikwanto mengatakan proses akan dilakukan seperti laporan biasanya.*** Raymond Sinaga
.
Demikianlah Artikel Terkait Dugaan Penistaan Agama Ketum PDIP Megawati Dipolisikan
Sekianlah artikel Terkait Dugaan Penistaan Agama Ketum PDIP Megawati Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait Dugaan Penistaan Agama Ketum PDIP Megawati Dipolisikan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/01/terkait-dugaan-penistaan-agama-ketum.html