Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya

Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya
link : Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya

Baca juga


    Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya

    Tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi. 
    74 media terverfikasi dewan pers
    Logo Dewan Pers | Foto: ist
    Jakarta, Kaliandanews.com - Dewan Pers merilis 74 media massa di Indonesia yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Ini artinya media-media ini dianggap sudah memenuhi standar kode etik jurnalistik dan beritanya bisa dipercaya oleh publik.

    Dalam rilis siaran Dewan Pers, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.

    "Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.

    Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

    Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

    Nantinya hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi. Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers.

    Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode Quick Response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR ini akan terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

    Sebanyak 74 media ini adalah media di bawah perusahaan pers yang telah meratifikasi Piagam Palembang 2010. Nantinya pada Hari Pers Nasional, yang akan diperingati pada 9 Februari di Ambon, 74 media ini akan menandatangani lembar 'Komitmen Ambon'.

    Lalu bagaimana dengan media-media yang belum terverifikasi? Dewan Pers akan terus melakukan proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari.

    Seiring dengan pengumuman 74 media yang terverifikasi ini, muncul pula berita hoax yang berisi larangan instansi pemerintah hingga TNI dan Polri melayani media yang belum terverifikasi. Padahal sebenarnya tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi.

    "Itu terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi)," kata Ratna.

    Media-media yang terverifikasi ini juga diundang dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 74 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers:

    1. Media Indonesia
    2. Kompas
    3. Bisnis Indonesia
    4. Pikiran Rakyat
    5. Cek & Ricek
    6. Siwalima
    7. Waspada
    8. Analisa
    9. Tribun Timur
    10. Kedaulatan Rakyat
    11. Harian Jogja
    12. Suara Merdeka
    13. Solo Pos
    14. Koran Sindo
    15. Sindo Weekly
    16. Sumatera Ekspres
    17. Radar Palembang
    18. Tribul Sumsel
    19. Sriwijaya Post
    20. Palempang Ekspres
    21. Palembang Post
    22. Republika
    23. Singgalang
    24. Padang Ekspres
    25. Haluan
    26. Berita Pagi
    27. Poskota
    28. Majalah Investor
    29. Suara Pembaruan
    30. Kaltim Pos
    31. Rakyat Merdeka
    32. Balikpapan Pos
    33. Tribun Kaltim
    34. Jawa Pos
    35. Femina
    36. Tribun Pekanbaru
    37. Bali Post
    38. RIau Pos
    39. Harian Fajar
    40. Metro TV
    41. Trans 7
    42. ANTV
    43. TVOne
    44. MNC TV
    45. Global TV
    46. RCTI
    46. iNews TV
    48. SCTV
    49. Indosiar
    50. Trans TV
    51. TA TV
    52. CTV
    53. Celebes TV
    54. Balikpapan TV
    55. Kompas TV
    56. Bali TV
    57. JTV
    58. Berita Satu News Channel (TV)
    59. Radio Elshinta
    60. Radio Republik Indonesia
    61. Radio DMS Ambon
    62. Radio PR FM Bandung
    63. Radio Sindotrijaya FM
    64. Radio KBR
    65. Radio Suara Surabaya
    66. Radio Pronews FM
    67. LKBN Antara
    68. Detik.com
    69. Okezone.com
    70. Kompas.com
    71. Viva.co.id
    72. Metronewstv.com
    73. RMOL.co
    74. Arah.com

    (Red |sumber: detik.com)


    Demikianlah Artikel Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya

    Sekianlah artikel Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/02/dewan-pers-rilis-74-media-yang.html

    Related Posts :