Judul : Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol
link : Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol
Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kepala Desa (Kades) yang masuk dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) diminta untuk memilih salah satunya, jabatan kades atau di parpol. Pilihan ini, karena di UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014, Kades dilarang merangkap pekerjaan dipartai. Apalagi, kades dipilih warga bukan untuk mengurus parpol.
Hal ini diakui Ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar. "Intinya pilih kades atau mengurus partai. Kalau mau mengurus partai silahkan mundur dari jabatan," tegas politisi partai Demokrat diruang kerjanya, Senin (13/2).
Semua ini kata Politisi dari Dapil V, untuk memanimalisir sikap netral dari Kades. Artinya, bila Kades masuk dalam struktural kepengurusan parpol, bisa-bisa sikap netralitas itu hilang. Dan itu bisa dipastikan tidak akan Netral. "Sebaiknya segera memilih salah satunya, Kades atau parpol," ungkapnya.
Ketika disinggung, kades mana saja yang masuk dalam kepengurusan parpol. Samsul Qomar katakan, seperti Kades Gemel yang jadi bendahara disalah satu parpol dan Kades Pagutan yang jadi sekretraris di salah satu parpol juga. "Masih banyak lagi kades yang masuk dalam kepengurusan parpol. Silahkan di kroscek sendiri," tandasnya. Am
Demikianlah Artikel Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol
Sekianlah artikel Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/02/kades-dilarang-jadi-pengurus-parpol.html