Judul : Kanwil Kemenkum HAM dan Polda Lampung Sepakat Berantas Narkoba di dalam Lapas
link : Kanwil Kemenkum HAM dan Polda Lampung Sepakat Berantas Narkoba di dalam Lapas
Kanwil Kemenkum HAM dan Polda Lampung Sepakat Berantas Narkoba di dalam Lapas
BANDARLAMPUNG — Peredaran narkoba yang marak dikendalikan oleh para narapidana (napi) dari balik jeruji besi penghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas), dikarenakan Lapas adalah sebagai tempat paling aman bagi mereka para bandar narkoba. Hal tersebut terungkap, berdasarkan dari hasil pengungkapan Polda Lampung dan Jajarannya terhadap para pelaku pengedar atau kurir yang berhasil ditangkap selama ini.
Bahkan, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan para napi dari dalam Lapas, memang sangat sulit sekali dilakukan. Setelah adanya kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Ham dan Polda Lampung, dapat terungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berkerjasama dengan Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Lampung, berhasil membongkarnya dengan menangkap tersangka berinisial HR (33), salah seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi, Lampung Selatan, diamankan pada Kamis (16/2/2017) lalu.
Penangkapan narapidana berinisial HR tersebut, merupakan dari hasil pengembangan dari ditangkapnya empat tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas yang lebih dulu ditangkap. Empat tersangka tersebut adalah, berinisi SW (30), RVC (29), HH (21) dan RO (21).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit I AKBP Raswanto mengatakan, penangkapan seorang narapidana berinisial HR tersebut, berkat kerjasama pihaknya bersama KemenkumHAM Lampung.
"Sebenarnya, sulit membongkar peredaran narkoba di dalam Lapas. Apalagi sampai bisa masuk ke dalam, tapi setelah kami koordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM, akhirnya kami dapat menangkap napi tersebut,"ujarnya, Kamis (23/2/2016).
Dikatakannya, pengungkapan peredaran narkoba jaringan Lapas tersebut, bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial SW pada Rabu (15/2/2017) pagi lalu di Jalan Griya Utama Kelurahan Way Halim Permai. Dari tangan tersangka SW, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu seberat 50 gram.
"Tersangka SW mengaku, bahwa sabu tersebut dipesan oleh tersangka RVC kepada seorang napi berinisial HR,"ungkapnya.
Dari keterangan SW tersebut, kata Raswanto, dikembangkan kasusnya dan petugas berhasil menangkap RVC bersama dua rekannya berinisial HH dan RO. Kedua tersangka, ditangkap saat sedang nongkrong di lapangan tenis Perum Way Halim. Dari tangan kedua tersangka, ditemukan empat butir pil ekstasi dan satu bungkus kecil plastik berisi daun ganja.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan bahwa mereka mengedarkan narkoba, ada keterlibatan seorang napi. Untuk membongkar jaringan narkoba tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Lampung untuk menangkap napi tersebut dan disetujui oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM Lampung, Bambang Haryono.
"Setelah dapat persetujuan, besoknya kami bersama anggota mencari HR di dalam Lapas Way Huwi. Hasilnya, HR dapat kami amankan. Namun dari tersangka HR, kami tidak menemukan barang bukti narkoba,"terangnya.
Perwira menengah dengan melati dua dipundaknya ini mengutarakan, tersangka HR dan seorang napi ini, merupakan pengendali narkoba dari dalam Lapas. Tersangka HR, memiliki anak buah (kurir) di luar Lapas yang bertugas mengantarkan setiap pesanan narkoba.
"Pengungkapan kasus ini, masih terus akan kita kembangkan. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dari dalam lapas bersama Kanwil Kemenkum HAM Lampung,"jelasnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Bambang Haryono saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas bekerjasama dengan aparat kepolisian Polda Lampung dan Jajarannya.
"Saya sudah komitmen bersama aparat kepolisian, memberantas peredaran narkoba dari dalam lapas. Baik napi itu sebagai pengendali dan peredarannya di dalam lapas,"tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya sangat mengapresiasi Polda Lampung yang berhasil mengungkap seorang napi di dalam Lapas Way Huwi, diduga sebagai pengendali narkoba tersebut.
"Saya akan bantu pihak kepolisian, untuk memberantas narkoba dalam Lapas. Tapi kalau napi itu dijemput kondisi sehat, maka dipulangkan juga harus sehat juga,"ungkapnya.
Bambang mengingatkan, kepada seluruh anggota jajarannya, agar tidak terlibat jaringan peredaran narkoba. Jika terbukti terlibat, maka sudah dipastikan akan diberikan sanksi tegas.
"Saya sudah menghimbau seluruh pegawai Lapas, agar tidak bermain-main dengan narkoba. Kalau sampai ada yang terlibat, sanksi tegas akan saya berikan,"jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya tidak akan menghalang-halangi aparat kepolisian kalau mau menangkap napi di dalam Lapas, pihaknya mempersilahkan tapi harus melalui prosedur.
Demikianlah Artikel Kanwil Kemenkum HAM dan Polda Lampung Sepakat Berantas Narkoba di dalam Lapas
Sekianlah artikel Kanwil Kemenkum HAM dan Polda Lampung Sepakat Berantas Narkoba di dalam Lapas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kanwil Kemenkum HAM dan Polda Lampung Sepakat Berantas Narkoba di dalam Lapas dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/02/kanwil-kemenkum-ham-dan-polda-lampung.html