Judul : Papan Jati Rumah Dinas Perhutani Randublatung Dibedol Maling
link : Papan Jati Rumah Dinas Perhutani Randublatung Dibedol Maling
Papan Jati Rumah Dinas Perhutani Randublatung Dibedol Maling
Petugas menunjukkan alas rumah panggung milik Perhutani yang berlubang akiban papan jatinya dibedol maling. (foto: dok-resbla) |
Atas kejadian tersebut, menurutnya pada hari Kamis itu juga Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani KPH Randublatung bersama anggota Polsek Randublatung Polres Blora langsung menangkap seorang dari 4 (empat) pelaku pencuri kayu jati saat beraksi dengan membongkar papan kayu jati di rumah dinas perhutani yang tidak berpenghuni.
Anggota Polhut KPH Randublatung, bernama Trijono (50) mengetahui adanya informasi aksi pelaku mencuri papan kayu jati di rumah dinas perhutani yang kosong tersebut. Kemudian Trijono melaporkan kejadian pencurian itu ke Danru Polmob Perhutani Handoko (39) dan Susanto (28) langsung kemudian melaporkan ke Polsek Randublatung untuk bersama-sama mengrebek aksi pencurian kayu dirumah dinas Perhutani tersebut.
AKP Selamet R, SH mengungkapkan, disamping telah mengamankan satu pelaku, ia sangat menyayangkan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
"Tersangka yang di tangkap bernama Radin bin Damin (42) warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 18 batang papan kayu jati ukuran (200x25x4), 13 batang (200x29x4), 2 batang (110x25x4) dan sebuah Handphone yang belum sempat dibawanya," ungkap AKP Selamet R, SH.
Dari pengakuan pelaku Radin, dia nekat ikut mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya terpaksa melakukannya karena faktor ekonomi, terdesak kebutuhan sekolah anak, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang," katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan petugas di Kantor Polsek Randublatung untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap siapa saja komplotan yang melakukan aksi pencurian papan kayu jati di rumah dinas perhutani kosong tersebut.
Kerugian yang diderita pihak Perhutani dari aksi pencurian itu diperkirakan kurang lebih mencapai puluhan juta rupiah.
"Kepada pelaku akan dikenakan ancaman dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun karena melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo pasal 363 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Selamet R, SH. (ip-infoblora)
Demikianlah Artikel Papan Jati Rumah Dinas Perhutani Randublatung Dibedol Maling
Sekianlah artikel Papan Jati Rumah Dinas Perhutani Randublatung Dibedol Maling kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Papan Jati Rumah Dinas Perhutani Randublatung Dibedol Maling dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/02/papan-jati-rumah-dinas-perhutani.html