PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda
link : PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

Baca juga


    PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

    Lombok Tengah, sasambonews.com. Pelaksana Tugas Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria hingga saat ini belum ditetapkan meski usulan calon PLT sudah masuk beberapa waktu lalu, pasalnya usulan sejumlah kepala dusun dinilai melanggar perda.

    Asisten I setda Loteng H.L.M.Amin mengatakan dalam perda disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti karena tersangkut masalah hukum seperti korupsi maka ditunjuk sekdes selaku pejabat selanjutnya jika penjabat berhenti ditengah jalan maka ditunjuk pejabat lain atas usul camat. "Jadi sudah jelas yang mengusulkan calon penjabat adalah Camat bukan kadus atau perangkat desa lainnya,itu bunyi perda" jelasnya.

    Sebelumnya camat Janapria H.Munir mengatakan pihaknya tidak mengetahui usulan warga atas nama Sanjaya sebab tidak ada pemberitahuan. "Seharusnya koordinasi dengan kami siapa yang diusulkan, tau tahu sudah diusulkan, kita merasa dilangkahi" jelasnya. Am



    Demikianlah Artikel PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda

    Sekianlah artikel PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PLT Kades Lekor Harus Sesuai Perda dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/02/plt-kades-lekor-harus-sesuai-perda.html

    Related Posts :