8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri

8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri
link : 8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri

Baca juga


    8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri

    Hampir setahun buron, pemuda Ngawi ini menyerahkan diri

    SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah kabur selama delapan bulan, PS (16), warga Desa Madiasri, Kecamatan Ngawi, menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi. Pemuda tanggung ini diduga melakukan penyerangan menggunakan parang kepada tiga pemuda lainnya karena selisih paham pada 25 agustus 2016 silam. Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono menjelaskan bahwa terduga pelaku selama ini bersembunyi diwilayah Madiun.

    "Terduga pelaku penganiayaan berinisial PS memang sudah menyerahkan diri ke Polres Ngawi tadi malam. Ternyata selama ini yang bersangkutan lari ke Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Madiun," terang dia.

    Tambahnya, hingga siang ini PS masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Ngawi untuk mengungkap motif dari pelaku.

    "Sebetulnya penganiayaan menggunakan senjata tajam itu kejadianya sudah delapan bulan lalu. Akibat main bacok tersebut menyebabkan ketiga korbanya mengalami luka-luka," terangnya lagi.

    Dapat diulas kembali, aksi beringas PS menyebabkan ketiga orang menjadi korban antara lain, Gozali Marantika (19) warga Desa/Kecamatan Pitu disusul Edi Rusdianto (18) dan Rudi Hari Susanto (18) keduanya warga Desa Selopuro, Kecamatan Pitu.

    Diceritakan sebelum kejadian, pada 25 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, PS mendatangi Gozali Marantika untuk menanyakan keberadaan salah satu temanya kemudian dijawab tidak tahu.

    Dengan jawaban seperti itu, rupanya PS merasa penasaran lantas mendatangi rumah Edi Rusdianto dan Rudi Hari Susanto lalu mengajaknya ke kebun jati di wilayah masuk Dusun Ingasrejo, Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota. D

    itempat inilah terjadi penganiayaan terhadap para korban yang dilakukan PS menggunakan parang.
    Pewarta: Kun/pr
    Editor: Kuncoro




    Demikianlah Artikel 8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri

    Sekianlah artikel 8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 8 Bulan Ngumpet, Terduga Pelaku Penyerangan Dengan Parang Menyerahkan Diri dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/8-bulan-ngumpet-terduga-pelaku.html

    Related Posts :