Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng

Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng
link : Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng

Baca juga


    Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng






    Penulis : Firman
    Kamis 16 Maret 2017

    Probolinggo,KraksaanOnline.com -  Sidang putusan 7 terdakwa eksekutor pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pihak  jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum  7 terdakwa sama-sama mengajukan banding, Kamis (16/3/2017).

    Pihak kuasa hukum mengajukan banding, karena pihak majelis hakim dianggap tidak tegas dan tidak berani atas dakawaan yang dikeluarkan pihak JPU. Padahal, dakwaan tersebut tidak cermat dan cacat hukum.

    "Kenapa saya mengajukan banding, karena majelis hakim tidak tegas, dia tidak berani. Dakwaan cacat hukum dari JPU masih saja mengeluarkan hukuman yang tidak sesuai dan tidak cermat terhadap para terdakwa,"jelas M Sholeh, kuasa hukum 7 terdakwa.

    Sementara H Usman, jaksa penuntut umum Kejati Jatim, juga mengajukan banding atas sidang putusan ini. Pasalnya, menurut H Usman, putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim terlalu ringan terhadap terdakwa.

    "Kami menghargai apa yang menjadi vonis dari mejelis hakim. Namun, bagi kami vonis yang dibacakan itu bagi kami masih terlalu ringan, karena tidak sesuai. Harusnya sebagian terdakwa divonis seumur hidup. Terpaksa kami mengajukan banding atas putusan ini,"terang H Usman, kepada wartawan usai persidangan.

    Sementara terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Abdul Ghani, yang dipimpin majelis hakim Yudistira Alfian, terdakwa Wahyu Wijaya,Wahyudi dan  Kurniadi, masing-masing divonis 20 tahun. Sedangkan  Suryono, divonis 10 tahun.

    Sedangkan terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Ismail Hidayah, yang dipimpin majelis hakim M Safrudin, Tukijan divonis 20 tahun, Wahyu Wijaya, 20 tahun. Mishal, 15 tahun. Achmad Suryono, 12 tahun. Dan Suari 10 tahun.(fir)

    Editor : Wicahyo

    //


    Demikianlah Artikel Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng

    Sekianlah artikel Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap 7 Terdakwa Pengikut Dimas Kanjeng dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/ini-vonis-yang-dijatuhkan-hakim.html

    Related Posts :