Judul : Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Dakwaan Dibatalkan
link : Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Dakwaan Dibatalkan
Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Dakwaan Dibatalkan
Penulis : Firman
Jum'at, 10 Maret 2017
//
Jum'at, 10 Maret 2017
Probolinggo,KeaksaanOnline.com - Sidang kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan pembacaan eksepsi kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/3/2017).
Sidang agenda eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Dimas Kanjeng, bahwa dakwaan yang dikeluarkan pihak jaksa penuntut umun (JPU) terhadap Dimas Kanjeng, diminta dibatalkan. Karena dakwaan tersebut dianggap tidak cermat.
"Kami meminta ada keberanian majelis hakim untuk menolak dakwaan dari JPU, karena apa? Dakwaan yang diambil dari BAP itu melanggar KUHAP, selain itu kami nilai ada sebuah paksaan dari saksi-saksi dan tindak kekerasan saat penangkapan, dari itu kami minta dakwaan ini dibatalkan,"ujar M Sholeh kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.
Terkait kasus penipuan terhadap Supriadi Prayitno, sebesar Rp 800 juta, Sholeh juga mengatakan, dakwaan dari JPU juga tidak tepat. Pasalnya, selama ini Dimas Kanjeng tidak pernah mengetahui dan menerima uang sebesar dari hasi yang dianggap penipuan itu.
"Padahal sudah kami sampaikan, Dimas Kanjeng itu tidak tahu menahu soal uang itu. Bahkan, sesuai bukti dan kwitansi, istri Ismail Hidayah yang menerima uang itu sebanyak Rp 39 juta. Jadi tuduhan ini tidak benar,"tambah Sholeh.
Sementara dikatakan H Usman, JPU Kejati Jatim, dakwaan yang dibuat sudah diambil sesuai dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
"Kuasa hukum meminta dakwaan dibatalkan, ya kami terima saja, karena hak mereka. Namun, kami minta jedah 1 pekan kedepan untuk menjawab eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, serta permintaan yang harus dibatalkan,"kata Sholeh.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Dimas Kanjeng didakwa dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah san kasus penipuan Supriadi Prayitno. Namun, sidang dilanjutkan pekan depan yakni jawaban dari JPU menaggapi permintaan kuasa hukum dengan harus membatalkan dakwaan dari JPU.
LAPORAN : FIRMAN
EDITOR. : DICKO
//
Demikianlah Artikel Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Dakwaan Dibatalkan
Sekianlah artikel Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Dakwaan Dibatalkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Dakwaan Dibatalkan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/kuasa-hukum-dimas-kanjeng-minta-dakwaan.html