Judul : Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun
link : Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun
Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun
Penulis : Roby
Selasa, 07 Maret 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com-Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 5,5 tahun, Tiyaman, 47, sepertinya akan lebih lama tinggal di penjara. Kemarin (7/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo, meminta terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.
JPU menilai, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu terbukti bersalah. Yakni, melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Seperti persidangan sebelumnya, sidang kasus pencabulan itu digelar tertutup untuk umum.
Saat itu, terdakwa hanya didampingi penasihat hukumnya, Prayuda. Persidangan ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Syarifuddin. JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Yazid Ujianto mengatakan, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, dirinya langsung membacakan tuntutannya. Intinya, terdakwa dinilai bersalah dan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Tuntutan hukuman itu sudah maksimal," katanya. Menurut Yazid, dalam tuntutan pihaknya membuktikan terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dakwaan primer. Yakni, pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Karena itu, kami buktikan dalam tuntutan dakwaan alternatif pertama," jelasnya.
Menurut Yazid, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Senin, 5 Desember 2016. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban LFA diajak terdakwa ke Pantai Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kebetulan, korban LFA dan terdakwa masih tetangga. Saat itu, korban diajak mencari hewanlaut sejenis mimi. Tapi, karena kondisi air laut surut, hewan laut yang dicari tidak ditemukan. Kemudian, terdakwa mengajak korban berteduh di bawah hutan mangrove.
Sepinya suasana pantai kala itu, membuat terdakwa mulai terangsang dan berpikir menyetubuhi korban. Hingga akhirnya, terdakwa mencabuli korban. "Saat itu korban hanya bisa menangis dengan perbuatan terdakwa. Setelah menyetubuhi, terdakwa memasangkan kembali celana dalam korban dan mengantarnya pulang," ujar Yazid.
Selang beberapa hari kemudian, menurut Yazid, kejadian ini di ketahui orang tua korban. Sehingga, kasus ini dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada 9 Desember 2016. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa jelas merusak masa depan korban," ujarnya.
Mendapati tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Prayuda mengatakan, tuntutan JPU terlalu berat. Sebab, selama di persidangan terdakwa sudah bersikap sopan. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang berikutnya," ujarnya.
//
Demikianlah Artikel Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun
Sekianlah artikel Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/pemerkosa-bocah-dituntut-15-tahun.html