Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta

Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta
link : Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta

Baca juga


    Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta

    Jakarta, infobreakingnews - Untuk dan atas nama serta kepentingan Klien kami, para pemilik Tanah Bangunan di Jl.RS.Fatmawati, Jakarta Selatan yang terkena Proyek Pembangunan MRT rote Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia,:

    1. HERIYANTOMO THENG, beralamat di Jl.JembatanSenti No.12 RT .002. RW. 004
        Kel. Pinangsia, Kec.Taman Sari, Jakarta Barat.

    2.Ny.RASHMEE MAHESH LAL MALANI, beralamat di Jl.Pintu Air II No.51. RT. 009. 
       RW. 001. Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    3.Ny.WIENARSIH WALOEYO, berlamat di Jl.Cipete Raya No.26. RT. 012 RW. 006.
       Kel.Cepete Selatan, Kec, Cilandak, Jakarta Selatan.

    4.Ir.SIGIT BUNTORO, beralamat do Jl. Niaga HijauIV No.9. RT. 004. RW. 017.
       Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    5.DHEERAJ MOHAN ASWANI, beralamat di Jl.Paradise Timur Raya Blok H2/9
       RT. 016. RW. 013. Kel.Sunter Agung, Kec. Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

    6.Ny.ANG ING TUAN, beralamat di Jl. Alaydrus No.5. RT. 017 RW. 003.
       Kel.Petojo Utara, Kec,Gambir, Jakarta Pusat.

    Dalam hal initelah memilih domidili hukum tetap di Kantor Kuasanya "HARTONO TANUWIDJAJA & PATNERS" Advocates & Legal Consultants, dengan ini hendak menyampaikan PENGUMUMAN PERINGATAN kepada Yth, GUBERNUR DKI JAKARTA dan PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA, sebagai berikut ;

    BAHWA PARA KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS ADALAH PIHAK BERHAK YANG MEMILIKI TANAH DAN BANGUNAN YANG TERKENA PROYEK PEMBANGUNAN STASIUN MASS RAPID TRANSIT ( MRT) DI JALAN RS FATMAWATI JAKARTA SELATAN DAN SECARA NYATA TELAH DIRUGIKAN OLEH PEMROP DKI JAKARTA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, ;

        A. UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012, TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI
             PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;

        B. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 71 TAHUN 2012,
            TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN 
             UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;

        C. STANDAR PENILAIAN INDONESIA (SPI 306) PENILAIAN TERHADAP
             PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

    Bahwa secara gamblang dapat dijelaskan Perbuatan Perbuatan Melanggar Hukum tersebut agar Pemprop DKI Jakarta menjadi sadar akan adanya permainan kotor terkait kelangsungan Proyek MRT tersebut, :

    1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka2 Undang - Undang No. 2 Tahun 2012 , tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti -     telah nyata-nyata dilanggar oleh PEMPROP DKI JAKARTA.

    2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM terbukti
         telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta telah menggunakan dan/atau mengusai
         objek tanah dari klien kami dengan tanpa hak, sebelum adanya realisasi pembayaran
         Ganti Rugi yang layak:

    3. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM 
        terbukti telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta terbukti tidak pernah melaksanakan
        Konsultasi Publik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

    4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
        terbukti telah dilanggar, sebab Pemprop DKI Jakarta sama sekali tidak melaksanakan
        ketentuan Pasal tersebut diatas, dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya Penilaian 
        Ganti Rugi yang dilakukan oleh KJPP ANAS KARIM RIVAI pada tanggal 11 September 
        2014 s/d 45 hari Kalender, atas permohonan dan/atau mandat dari DINAS BINA MARGA
        PEMPROP DKI JAKARTA, yang semata-mata hanya menilai Fisik Tanah saja tanpa 
        menilai Non Fisik, serta tidak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun
        2012, melainkan menggunakan ketentuan perundangan-undangan yang telah 
        Kadaluarsa tau tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang No. 36. Tahun 2005, padahal           jelas jelas masa pelaksanaan Penilaian dilakukan pada September tahun 2014, ini 
        adalah Fakta kuat, jelas dan nyata bahwa Pemprop DKI Jakarta telah melakukan
        pelanggaran hukum.

    5. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang- Undang No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN
        TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, terbukti telah dilanggar
        sebab kepentingan hukum pihak yang berhak, sama sekali telah diabaikan, terbukti 
        dengan DINAS BINA MARGA PEMPROP DKI JAKARTA tetap mengajukan Congsignatie
        atau Penitipan Uang Ganti Rugi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tanah
        dan Bangunan milik para Klien kami tersebut, padahal telah diketahuinya secara pasti
        Klien kami tersebut sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan
        Register Perkara No. 133/PDT.G.2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Maret 2016, 
        di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sekarang ini sedang memasuki proses
        pemeriksaan Saksi dari pihak Tergugat, dan juga telah diketahuinya secara pasti pula
        Klien kami tersebut belum menyetujui dan belum menyepakati apalagi menerima 
        mengenai nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Para Klien kami tersebut diatas secara 
        sepihak dan melawan hukum tersebut.

    6. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM  terbukti
        telah dilanggar, sebab tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Dialogis untuk menilai
        ganti rugi harga tanah/bangunan milik Para Klien kami tersebut disamping telah 
        dilaksakan dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang basi,
        kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, juga telah mengabaikan dan melanggar ketentuan
        Pasal 1 angka 8, Pasal 19ayat (2). ayat (4), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), 
        Pasal 37, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang PENGADAAN TANAH BAGI
        PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, sehingga mustahil dapat terwujud 
        pembayaran Ganti Kerugian yang layak dan adil bagi Para Klien kami tersebut, karena
        begitu banyak ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dilanggar secara terang -  
        terangan oleh PEMPROP.DKI JAKARTA.

    7. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
        terbukti telah dilanggar, sebab Para Klien kami sebagai pihak yang berhak tidak 
        pernah dilibatkan dan ketentuan ini sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh
        PEMPROP DKI JAKARTA, sehingga tidak terbantahkan lagi terbukti melakukan 
        perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Klien kami tersebut diatas.

    8. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
        PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, 
        terbukti telah dilanggar, sebab tidak pernah ada kesepakatan yang dicapai oleh
        Para Klien kami dengan pihak Pemprop DKI Jakarta dan ketentuan ini sama sekali
        tidak pernah dilaksanakan oleh Pemprop DKI Jakarta, sehingga tidak terbantahkan
        lagi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Klien kami tersebut
        diatas.

    9. Bahwa ketentuan Pasal 31 Undaang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
        PENGADAAN TAANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
        terbukti telah dilanggar, sebab PENPROP DKI JAKARTA  cq DINAS BINA MARGA telah
        menunjuk KJPP ANAS KARIM RIVAI dan kemudian KJPP SAH untuk melakukan
        Appraisal Penilaian terhadap objek tanah Para Klien kami,  sehingga ketentuan pada
        Pasal ini telah dilanggar oleh PEMPROP DKI JAKARTA, karena menurut Undang -
        Undang ini yang mengangkat dan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik seharusnya 
        adalah "Lembaga Pertanahan", bukan pihak DINAS BINA MARGA PEMPROP DKI 
        JAKARTA, selain itu tidak pernah diumumkan tentang siapa Penilai yang ditetapkan 
        tersebut. Dengan demikian telah tidak terbantahkan lagi tentang pelanggaran hukum
        yang dilakukan oleh PEMPROP DKI JAKARTA.

    10.Bahwaketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2012, tentang
         PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
         terbukti telah dilanggar, sebab ketentuan ini telah dilanggar oleh PEMPROP DKI 
         JAKARTA, karena tidak pernah ada musyawarah dialogis sama sekali dalam 
         menetapkan biaya ganti rugi dengan Para Klien kami tersebut diatas, yang dituangkan
         kedalam BERITA ACARA MUSYAWARAH.

    11.Bahwa ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang
         PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
         terbukti telah dilanggar, sebab ketentuan yang digunakan dalam menilai Ganti Rugi
         Tanah dan Bangunan milik Para Klien kami tersebut diatas telah menggunakan
         ketentuan Perundang-undangan  yang tidak berlaku lagi yakni Undang-Undang
         No.36 Tahun 2005, padahal dilaksanakan pada  tanggal 11 September 2014,
         dan keberadaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH
         BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM  jo PERPRES No. 71 
         Tahun 2012 telah berlaku, yakni tanggal 14 Januari 2012.

    12.Bahwa ketentuan Pasal 72 Peraturan Presiden No. 71 tentang Penyelenggaraan
         Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terbukti telah
         dilanggar, sebab Para Klien kami tersebut diatas tidak pernah diikutsertakan dalam
         Musyawarah Dialogis, guna menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah dan
         bangunan miliknya, atas dasar harga penilaian dari Appraisal.

    Demikian PENGUMUMAN PERINGATAN ini disampaikan gar masyarakat luas juga dapat
    mengetahui dan menjadi maklum serta tahu adanya.

    Jakarta, 27 Maret 2017.

    HERIYANTOMO THENG, Ny. RASHMEE M. LALMALNI, Ny. WIENARSIH WALOEYO,
    Ir. SIGIT BUNTORO, DHEERAJ M. ASWANI, Ny. ANG ING TUAN.

    Kuasa Hukum nya ; 
         
    HARTONO TANUWIDJAJA, SH, MSI, MH
    SYAMSUDIN H. ABAS, SH.
    JUDA K SEMBIRING, SH.
    HARUN JC SITOHANG,SH, MH.

        


    Demikianlah Artikel Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta

    Sekianlah artikel Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pengumuman Peringatan Advokat Hartono Tanuwidaja Kepada Gubernur DKI Jakarta dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/pengumuman-peringatan-advokat-hartono.html

    Related Posts :