PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
link : PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Baca juga


    PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

    BERITAPNS.COM-- Peraturan yang sangat dinanti-nanti oleh para guru  kini telah keluar. Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan . Permendikbud ini akan mengatur mengenai perlindungan guru dalam mendidik siswa sehingga tidak ada lagi guru yang akan di penjara karena mendidik siswanya.

    Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
    (1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
    (2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan:
    a.  hukum;
    b.  profesi;
    c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau 
    d.  hak atas kekayaan intelektual.
    (3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
    a.  tindak kekerasan;
    b.  ancaman;
    c.  perlakuan diskriminatif;
    d.  intimidasi; dan/atau 
    e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan.
    (4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
    a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.  pemberian imbalan yang tidak wajar;
    c.  pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
    d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau
    e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  dapat menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
    (5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  mencakup perlindungan terhadap risiko:
    a.  gangguan keamanan kerja; 
    b.  kecelakaan kerja;
    c.  kebakaran pada waktu kerja;
    d.  bencana alam; 
    e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
    f.  risiko lain.
    (6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  perlindungan terhadap:
    a.  hak cipta; dan/atau
    b.  hak kekayaan industri.

    Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (KlikDisini)

    Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru.


    Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

    Sekianlah artikel PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/permendikbud-nomor-10-tahun-2017.html

    Related Posts :