Judul : Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda
link : Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda
Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com, Permintaan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Syamsul Qomat untuk meninjau ulang proses seleksi pejabat eselon II nampaknya tidak digubris. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), HM.Nursiah yang dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya di Praya, Kamis (22/3) kemarin enggan berkomentar terlalu banyak terkait persoalan tersebut.
Yang jelas kata dia, proses seleksi sudah selesai. Begitu juga dengan hasilnya sudah ada, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. " Intinya sudah selesai, apa lagi," kata Nursiah.
Sebelumnya, Syamsul Qomar mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi pejabat eselon II cacat hukum, salah satunya dengan mendiskwalifikasi 5 pejabat dengan alasan usia. Padahal dalam Permen PAN-RBR Nomor 54 dijelaskan, seleksi harus adil, tanpa membedakan pandangan politik, asal, agama, kondisi fisik, umur dan lainnya.
Politisi Partai Demokrat itu meminta pasel untuk mengakomodir 5 pejabat tersebut. Jika tidak, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, yakni rentan terjadinya gugatan di kemudian hari. |wis
Demikianlah Artikel Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda
Sekianlah artikel Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/permintaan-dewan-tak-digubris-pemda.html